Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), hanya dampak dari perbuatan kejahatan saja yang dicover asuransi.
Tertuang pada pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat yang definisinya tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.
Sementara menurut L. Iwan Pranoto, VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, lain urusan kalau kerusakan itu akibat dari kerusuhan.
"Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi.
Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab," jelas L. Iwan Pranoto, VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra yang dikutip Otofemale.id dari Gridoto.com.
Apa yang dikatakan L. Iwan Pranoto itu merujuk pada PSAKBI, Bab II Pengecualian.
Dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.