Follow Us

Awas! Tidak Miliki Ini Mobil Rusak Akibat Kerusuhan Nggak Diganti Asuransi, Saatnya Cek Polis Asuransi

Octa - Senin, 19 Agustus 2019 | 11:44
Mobil terbakar akibat kerusuhan tidk diganti asuransi (ilustrasi).
Kompas.com

Mobil terbakar akibat kerusuhan tidk diganti asuransi (ilustrasi).

Otofemale.id - Dugaan persekusi dan rasisme pada mahasiswa Papua di Jatim, picu kerusuhan di Manokwari, Papua Barat (19/8/2019).

Pantauan Otofemale.id dari KompasTV, dalam kerusuhan itu api dan asap hitam selimuti gedung wakil rakyat di Papua Barat.

Baca Juga: Dua Mobil Honda Ini Jadi Incaran Konsumen Indonesia Bulan Juli, Ladies Mau Ikutan Pilih

Bagi pemilik mobil, kerusuhan seperti di Manokwari atau tempat lainnya tentunya bikin deg-degan.

Mengingat asuransi tidak mengcover kerusakan pada mobil yang diakibatkan oleh kerusuhan.

Kejadian seperti itu bisa terjadi kalau si pemilik mobil tidak melakukan perluasan jaminan asuransi yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum.

Baca Juga: Semarak Pesta Kemerdekaan, Toyota Bawa Lomba Tusuk Balon di Ratusan Perumahan

"Korban harus memiliki perluasan jaminan Strike Root Civil Commotion and Terorism Sabotage (SRCC-TS) atau huru-hara," tegas L. Iwan Pranoto, VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra yang dikutip dari Gridoto.com.

Dengan melakukan perluasan jaminan asuransi, maka proteksi yang bisa dijamin diantaranya bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase.

ASURANSI STANDAR MOBIL

Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, hanya akibat kejahatan yang dicover.
Thebalance.com

Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, hanya akibat kejahatan yang dicover.

Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), hanya dampak dari perbuatan kejahatan saja yang dicover asuransi.

Tertuang pada pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat yang definisinya tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

Baca Juga: Nyetir Mercedez-Benz G63 AMG Ala 'Emak-Emak', Nagita Slavina: 'Ambil Sen Kiri Belok ke Kanan. Gue Barusan'

Sementara menurut L. Iwan Pranoto, VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, lain urusan kalau kerusakan itu akibat dari kerusuhan.

"Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi.

Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab," jelas L. Iwan Pranoto, VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra yang dikutip Otofemale.id dari Gridoto.com.

Apa yang dikatakan L. Iwan Pranoto itu merujuk pada PSAKBI, Bab II Pengecualian.

Dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.

Source : GridOto.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest