Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya melibatkan 2.380 personel.
LAWAN ARUS BISA DIPENJARA
Lawan arus salah satu pelanggaran lalu lintas yang diincar Operasi Patuh Jaya 2019.
Akun @tmcpoldametro beberapa hari belakangan ini, memposting posting kegiatan penindakan bagi pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lawan arus.
For your information, nekat melawan arus lalu lintas itu melanggar aturan marka jalan dan rambu lalu lintas.
Aturannya jelas tertera pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 106 ayat 4 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan.
Baca Juga: Joss Gandos! Mekanik Honda Jateng Jadi Juara di Astra Honda Motor Technical Skill Contest 2019
Ketentuan yang wajib dipatuhi dalam pasal tersebut adalah rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimal atau minimal serta tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Siapa saja yang melakukan pelanggaran melawan arus, bisa dipidana penjara atau dikenakan denda.