Follow Us

Kena Tilang Saat Operasi Patuh Jaya 2019, Apan Sih Beda Surat Tilang Slip Biru dan Merah?

Octa - Kamis, 29 Agustus 2019 | 15:27
Operasi Patuh Jaya 2019, ladies kudu tahu beda slip biru dan merah.
@tmcpoldametro

Operasi Patuh Jaya 2019, ladies kudu tahu beda slip biru dan merah.

Otofemale.id - Polda Metro Jaya selama 2 minggu kedepan, menyelenggarakan Operasi Patuh Jaya 2019 (29/8-11/9/2019).

Ada belasan pelanggaran yang diincar dalam Operasi Patuh Jaya 2019, namun prioritasnya ada 3.Hal itu seperti yang dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir.

Baca Juga: Kamis Besok Operasi Patuh Jaya 2019 Digelar Serentak, Begini Cara Lolos Dari Razia

"Ada beberapa target operasi, yang prioritas yakni melawan arus, berkendara di bawah umur, dan kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirene,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir yang dikutip Otofemale,id dari Ntmcpolri.info.

Menilik akun @tmcpoldametro, masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: September Ini Polisi Luncurkan Smart SIM, Pemilik SIM Lawas Begini Nasibnya

Terutama pengendara motor dan jenis pelanggaran yang dilakukan adalah tindakan melawan arus.Surat tilang tentunya langsung dikeluarkan oleh polisi terhadap pelanggar lalu lintas tersebut.

Ngomong-ngomong soal surat tilang, warna kertasnya ada 2 jenis loh (biru dan merah).

Masing-masing warna, punya fungsi yang berbeda-beda.

SURAT TILANG SLIP BIRU & MERAH

Pelanggar lalu lintas terima slip biru, artinya terima kesalahan dan siap-siap bayar denda maksimal.
@tmcpoldametro

Pelanggar lalu lintas terima slip biru, artinya terima kesalahan dan siap-siap bayar denda maksimal.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest