Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, maka selanjutnya bisa melakukan pembayaran denda di BRI tempat kejadian, dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Weekend Ini, Otobursa Tumplek Blek 2019 Digelar di Parkir Timur Senayan
Sedangkan jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, dan meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.
Baca Juga: Kebangetan! Nekat Gelar Pesta Pernikahan Sampai Nutup Jalan Utama, Akibatnya Ya Gitu Deh
Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
DENDA LAWAN ARUS RP 500 RIBU
Nekat melawan arus lalu lintas itu melanggar aturan marka jalan dan rambu lalu lintas.
Aturannya jelas tertera pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 106 ayat 4 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan.