Otofemale.id - Dalam UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, para korban kecelakaan maut di KM92 ruas Tol Cipularang, Jabar, dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja.
Kecelakaan maut di ruas Tol Cipularang yang jenis angkutannya masuk dalam golongan darat, maka santunan untuk korban meninggal dunia Rp 50 juta dan itu juga berlaku pada korban yang mengalami cacat tetap.
Baca Juga: Detik-Detik Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 91, Saksi Mata Selamat Lihat Kejadian Ganjil Ini
Untuk urusan kecelakaan yang bikin heboh ini, Jasa Marga langsung bergerak cepat.
Keluarga Iwan (34), korban tewas akibat kecelakaan maut di ruas Tol Cipularang, langsung dapat dari Jasa Raharja.
Baca Juga: Ada 6 Korban Tewas Tabrakan Beruntun KM92 Tol Cipularang, 5 Orang Kondisinya Seperti Ini
Santunan tersebut diberikan Jasa Marga pada Ratna (34), selaku istri yang menjadi ahli waris Iwan. Secara simbolis, santunan senilai Rp 50 juta rupiah tersebut diserahkan di rumah duka Iwan, di Kampung Tanggulin, Sepatan Timur Kota, Kabupaten Tanggerang, Selasa (3/9/2019).
Perwakilan Jasa Raharja Tangerang Darwin P Sinaga mengaku turut prihatin atas musibah kecelakaan yang melibatkan 21 kendaraan dan 8 orang meninggal dunia serta puluhan korban luka-luka.
"Kebetulan kecelakaan di Jawa Barat dan ahli waris di wilayah kami.
Jadi kami berupaya memberikan secepatnya kepada keluarga korban (Iwan) dengan besaran Rp 50 juta rupiah," kata Darwin P Sinaga.