Follow Us

Polisi Tangkepin Mobil Berpelat Nomer RF Akibat Lakukan Pelanggaran yang Sama, Kendaraan Pejabat Negara?

Octa - Jumat, 06 September 2019 | 13:27
Polisi melakukan tindakan pada mobil dengan pelat nomor khusus.
@tmcpoldametro

Polisi melakukan tindakan pada mobil dengan pelat nomor khusus.

"PM (Polisi Militer) #TNI dan #Polri lakukan penindakan terhadap Pengendara yang masih nekat memasang lampu strobo dan sirine bukan peruntukannya di Tol Dalam Kota, Kamis 5 September 2019".

FAKTA PELAT NOMER RF

Pelat nomor RF biasanya milik instansi pemerintah atau pejabat negara.
Kolase Otofemale.id via @tmcpoldametro

Pelat nomor RF biasanya milik instansi pemerintah atau pejabat negara.

Pelat nomor mobil dengan huruf belakang ada RF-nya, konon kebal dari cegatan polisi.

Nggak perlu kaget gitu ah, Otofemale.id melansir Otomotifnet.com, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa memang ada pelat nomer rahasia yang khusus atau bisa digunakan oleh salah satu instansi atau pejabat negara.

Menurut Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri yang waktu diwawancara Otomotifnet.com masih dijabat Kombes Pol Unggul Sedyantoro, mengungkapkan kalau pelat nomer rahasia itu tidak bisa digunakan oleh warga sipil.

Baca Juga: Kena Sial Mobil Mogok Saat Menuju Lokasi Foto Prawedding, Calon Pengantin Ini Malah Dapat Ending Keren

Hal itu disebabkan adanya peraturan khusus saat proses permohonannya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sehingga hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu di suatu instansi pemerintah.

Mobil bernomor polisi RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

Baca Juga: Ladies Wajib Tahu Understeer Oversteer, Buntut Pengemudi Perempuan Picu Tabrakan Beruntun di Bangka

Pelat nomor polisi dengan huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil.

Tak hanya itu, kode RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest