"PM (Polisi Militer) #TNI dan #Polri lakukan penindakan terhadap Pengendara yang masih nekat memasang lampu strobo dan sirine bukan peruntukannya di Tol Dalam Kota, Kamis 5 September 2019".
FAKTA PELAT NOMER RF
Pelat nomor mobil dengan huruf belakang ada RF-nya, konon kebal dari cegatan polisi.
Nggak perlu kaget gitu ah, Otofemale.id melansir Otomotifnet.com, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa memang ada pelat nomer rahasia yang khusus atau bisa digunakan oleh salah satu instansi atau pejabat negara.
Menurut Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri yang waktu diwawancara Otomotifnet.com masih dijabat Kombes Pol Unggul Sedyantoro, mengungkapkan kalau pelat nomer rahasia itu tidak bisa digunakan oleh warga sipil.
Hal itu disebabkan adanya peraturan khusus saat proses permohonannya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sehingga hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu di suatu instansi pemerintah.
Mobil bernomor polisi RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
Baca Juga: Ladies Wajib Tahu Understeer Oversteer, Buntut Pengemudi Perempuan Picu Tabrakan Beruntun di Bangka
Pelat nomor polisi dengan huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil.
Tak hanya itu, kode RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.