Pergub tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap, sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Makanya kemudian Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengumumkan bahwa pergub itu berlaku mulai senin (9/9/2019).
"Implementasi perluasan ganjil genap nantinya akan dimulai tanggal 9 September 2019," kata Kadishub Syafrin Liputo yang dikutip Otofemale.id dar Kompas.com (6/9/2019).
Salah satu ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil genap yakni Jalan Salemba Raya.
Baca Juga: Baru Masuk Tol Ihsan Tarore Alami Kecelakaan, Mobil Ringsek Sampai Airbag Meledak
Namun, ada segmen Jalan Salemba Raya yang tidak dikenakan aturan tersebut, yakni Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan Matraman (segmen jalan di depan RS Carolus ke arah Matraman).
Tujuannya untuk mengakomodasi warga yang keluar dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jalan Diponegoro.
Baca Juga: Geger Presenter Franda Sebut Fans Nyolong Nama Anak, Siapa Sangka Suami Juga Pernah Kecolongan
Dengan demikian, pengendara dari Jalan Diponegoro yang belok kanan ke Jalan Salemba Raya menuju Jalan Matraman tidak akan terkena aturan ganjil genap.
Ruas jalan lainnya adalah sebagai berikut :