Follow Us

Lewat Jalan Fatmawati Menuju Blok M, Mobil Mewah Dewi Perssik Distop Polisi

Octa - Senin, 09 September 2019 | 11:31
Pakai mobil mewah Dewi Perssik, Angga Wijaya distop polisi.
@anggawijaya88

Pakai mobil mewah Dewi Perssik, Angga Wijaya distop polisi.

Angga Wijaya saat distop polisi karena melanggar aturan ganjil genap baru.
Tribunnews.com

Angga Wijaya saat distop polisi karena melanggar aturan ganjil genap baru.

Pergub tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap, sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Makanya kemudian Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengumumkan bahwa pergub itu berlaku mulai senin (9/9/2019).

Baca Juga: Polisi Tangkepin Mobil Berpelat Nomer RF Akibat Lakukan Pelanggaran yang Sama, Kendaraan Pejabat Negara?

"Implementasi perluasan ganjil genap nantinya akan dimulai tanggal 9 September 2019," kata Kadishub Syafrin Liputo yang dikutip Otofemale.id dar Kompas.com (6/9/2019).

Salah satu ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil genap yakni Jalan Salemba Raya.

Baca Juga: Baru Masuk Tol Ihsan Tarore Alami Kecelakaan, Mobil Ringsek Sampai Airbag Meledak

Namun, ada segmen Jalan Salemba Raya yang tidak dikenakan aturan tersebut, yakni Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan Matraman (segmen jalan di depan RS Carolus ke arah Matraman).

Tujuannya untuk mengakomodasi warga yang keluar dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jalan Diponegoro.

Baca Juga: Geger Presenter Franda Sebut Fans Nyolong Nama Anak, Siapa Sangka Suami Juga Pernah Kecolongan

Dengan demikian, pengendara dari Jalan Diponegoro yang belok kanan ke Jalan Salemba Raya menuju Jalan Matraman tidak akan terkena aturan ganjil genap.

Ruas jalan lainnya adalah sebagai berikut :

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest