Follow Us

Masih Ada Dusta di Aturan Baru Ganjil Genap, Pengemudi Sigra Nekat Pakai Nopol Palsu

Octa - Selasa, 10 September 2019 | 18:10
Polisi lakukan penindakan pada pengemudi Daihatsu Sigra yang nekat pasang pelat nomor palsu.
@tmcpoldametro

Polisi lakukan penindakan pada pengemudi Daihatsu Sigra yang nekat pasang pelat nomor palsu.

Otofemale.id - Nekat menggunakan pelat nomor palsu, masih terjadi di aturan baru ganjil genap.

Otofemale.id melansir dari akun @tmcpoldametro, seorang pengemudi kedapatan polisi menggunakan pelat nomor palsu.

Baca Juga: Kenali Penyebab Mobil Oleng Saat Salip Kendaraan lain, Buntut Kecelakaan Maut Innova Hantam Bus di Nganjuk

Pengemudi Daihatsu Sigra yang pakai pelat nomor palsu itu, tertangkap petugas di kawasan Jalan Gunung Sahari, Jakpus.

Oleh karena tanggal ganjil, pengemudi Daihatsu Sigra yang miliki pelat nomor genap itu diduga lakukan pemalsuan.

Jadi pelat nomor yang seharusnya B 2614 PKE, diganti dengan B 1147 KID.

Baca Juga: Tidak Hanya Soal Ruas Jalan, Aturan Baru Perluasan Ganjil Genap yang Ini Juga Wajib Diingat

Seperti diketahui, nekat pasang pelat nomor palsu bisa dituntut dengan pasal berlapis.

Dikutip Otofemale.id dari akun @tmcpoldametro, kepastian itu seperti yang dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf ketika geger pemakaian pelat nomor palsu yang tertangkap kamera tilang elektronik.

Baca Juga: Lewat Jalan Fatmawati Menuju Blok M, Mobil Mewah Dewi Perssik Distop Polisi

"Ya, kemarin memang kami sarangkan, kenakan saja (pasal) pemalsuan ke Reskirm (Reserse Kriminal).

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest