Aturannya jelas tertera pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 106 ayat 4 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan.
Baca Juga: Sering Dilakukan! Inilah Kebiasaan Kecil yang Mudah Merusak Mesin Skutik Ladies
Ketentuan yang wajib dipatuhi dalam pasal tersebut adalah rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimal atau minimal serta tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Cewek berhijab pengendara skutik yang nekat lawan arus di atas, itu melanggar aturan marka jalan dan rambu lalu lintas.
Baca Juga: Awas Jangan Beli Kanebo Abal-Abal, Dari Pada Menyesal Dikemudian Hari
Pelanggaran seperti ini, bisa dipidana penjara atau dikenakan denda.
Itu seperti yang dituliskan pada pasal 287 ayar 1 "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
BEDA SLIP MERAH & BIRU
Ditindak polisi gegara nekat melawan arus, maka ladies akan dapat surat tilang.
Nah kalau sudah ngomongin surat tilang, ladies kudu tahu bahwa kerta surat tilang itu ada 2 warna (biru dan merah).
Lalu apa bedanya?