Langsung masuk ke rel. Sedangkan informasi ada kereta sudah jalan.
Kemudian saya keluar pos lari membawa bendera merah," kata Sugito.
Baca Juga: Lewat Jalan Fatmawati Menuju Blok M, Mobil Mewah Dewi Perssik Distop Polisi
Rupaya masinis melihatnya dan mencoba menghentikan kereta.
Meski sudah mengerem, namun kereta tetap meluncur pelan hingga akhirnya menabrak bagian belakang mobil hingga menyeret sejauh 100 meter sebelum akhirnya kereta terhenti.
Meski tak mengalami luka, Dyah masih mengalami syok dan saat ini kejadian itu tengah diselidiki Polres Tegal Kota.
ATURAN PERLINTASAN KERETA API
Dilansir Otofemale.id dari KAI.id, dalam UU N0.22 Tahun 2009 Pasal 114 tertulis "Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib: a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, b. Mendahulukan kereta api; dan c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Nekat serobot perlintasan kereta api, maka bisa kena sanksi yang diatur dalam Pasal 296 UU N0.22 Tahun 2009.
"Setiap Orang mengemudikan Kendaraan Bermotor Pada Perlintasan antara Kereta Api dan Jalan Yang Tidak Berhenti Ketika Sinyal Sudah Berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah Mulai Menutup,d an/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : "Serobot Perlintasan KA, Toyota Rush Milik Guru Ringsek Tertabrak Kereta".