Follow Us

Toyota Rush Ibu Guru di Tegal Diseruduk Kereta Api, BTW Serobot Perlintasan Bisa Dipenjara Loh

Octa - Jumat, 13 September 2019 | 19:55
Detik-detik mobil bu guru diseruduk kereta api, lokasi kejadian Tegal, Jateng.
@Dade Arif (Motuba)

Detik-detik mobil bu guru diseruduk kereta api, lokasi kejadian Tegal, Jateng.

Otofemale.id - Detik-detik kecelakaan mobil diseruduk kereta api, menyebar di sosmed.

Dalam video yang beredar, nampak sebuah mobil melintasi rel kereta api.

Mobil berkelir putih itu tidak sendiri, ada mobil lain dan beberapa motor yang juga melintas.

Baca Juga: Distop Polisi Gegara Langgar Aturan Lalu Lintas, Cewek Berhijab Ini Malah Umbar Senyum

Kalau melihat dari jalur yang berlawanan arah, nampak palang pintu rek kereta api sudah tertutup.

Bagi Otofemale.id, kejadian dalam video itu cukup mengherankan.

Pasalnya mobil putih tersebut tidak berhasil melintasi rel kereta, akibat ban depan yang nyangkut.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Misteri 4 Korban Tabrakan Maut Tol Cipularang, Berjenis Kelamin sama

Dari debu yang beterbangan, nampak pengemudi mobil tersebut berusaha mengeluarkan mobilnya yang terjebak di bantalan rel kereta.

Petugas perlintasan dan beberapa warga sekitar, kemudian mencoba untuk menolong dengan memundurkan mobil tersebut.

Namun sayang, pertolongan warga sekitar harus terhenti karena ada kereta api yang lewat.

Baca Juga: Umur 13 Tahun Sebabkan 7 Orang Meninggal Dunia, Ini Kata Dul Jaelani 6 Tahun Kemudian

Walau petugas palang pitu kereta api sudah berikan tanda, namun kecelakaan tak terhindarkan.

Kereta api itupun menyeruduk mobil yang berhenti di jalur yang sama.

MOBIL IBU GURU

Kondisi Toyota Rush milik bu guru di Tegal, setelah diseruduk kereta api.
Kompas.com

Kondisi Toyota Rush milik bu guru di Tegal, setelah diseruduk kereta api.

Otofemale.id melansir dari Kompas.com, kejadian tersebut terjadi di perlintasan Jalan KS Tubun, Tegal, Jateng.

Toyota Rush milik Dyah Widiastuti (56), seorang guru aparatur sipil negara (ASN), bagian belakangnya ringsek diseruduk Kereta Api Tegal.

Sugito (petugas palang pintu) yang jadi saksi mata menyebutkan ibu guru yang kendarai mobil bernopol G 8574 BP, berusaha melintas rel kereta api saat sirine sudah dibunyikan oleh petugas perlintasan.

Baca Juga: Kenali Penyebab Mobil Oleng Saat Salip Kendaraan lain, Buntut Kecelakaan Maut Innova Hantam Bus di Nganjuk

Coba menyerobot sebelum palang pintu tertutup, Toyota Rush milik ibu guru itu malah keluar jalur dan rodanya tersangkut bantalan rel.

Namun seperti sudah dituliskan diatas, usaha penyelamatan gagal dilakukan.

"Saat itu saya sudah menyalakan mau menutup palang pintu, tapi mobil menyerobot.

Langsung masuk ke rel. Sedangkan informasi ada kereta sudah jalan.

Kemudian saya keluar pos lari membawa bendera merah," kata Sugito.

Baca Juga: Lewat Jalan Fatmawati Menuju Blok M, Mobil Mewah Dewi Perssik Distop Polisi

Rupaya masinis melihatnya dan mencoba menghentikan kereta.

Meski sudah mengerem, namun kereta tetap meluncur pelan hingga akhirnya menabrak bagian belakang mobil hingga menyeret sejauh 100 meter sebelum akhirnya kereta terhenti.

Meski tak mengalami luka, Dyah masih mengalami syok dan saat ini kejadian itu tengah diselidiki Polres Tegal Kota.

ATURAN PERLINTASAN KERETA API

Dilansir Otofemale.id dari KAI.id, dalam UU N0.22 Tahun 2009 Pasal 114 tertulis "Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib: a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, b. Mendahulukan kereta api; dan c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Nekat serobot perlintasan kereta api, maka bisa kena sanksi yang diatur dalam Pasal 296 UU N0.22 Tahun 2009.

"Setiap Orang mengemudikan Kendaraan Bermotor Pada Perlintasan antara Kereta Api dan Jalan Yang Tidak Berhenti Ketika Sinyal Sudah Berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah Mulai Menutup,d an/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : "Serobot Perlintasan KA, Toyota Rush Milik Guru Ringsek Tertabrak Kereta".

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest