Follow Us

Melihat Aksi Polisi Gelantungan di Kap Mobil, Hotman Paris Mau Ketemu Hendak Lakukan Ini

Octa - Rabu, 18 September 2019 | 15:45
Hotman Paris ingin apresiasi polisi yang sampai gelantungan di kap mobi Honda Mobilio saat jalankan tugas.
@hotmanparisofficial

Hotman Paris ingin apresiasi polisi yang sampai gelantungan di kap mobi Honda Mobilio saat jalankan tugas.

Otofemale.id - Aksi polisi gelantungan di kap mobil Honda Mobilio, videonya bikin geger medsos.

Bripka Eka Setiawan sampai gelantungan di kap mobil Honda Mobilio, untuk menghentikan pelaku pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Niat Awalnya Gerebek Mobil Mewah Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Malah Dibikin Baper

Apa yang dilakukan anggota Satlantas Polsek Pasar Minggu itu sampai dapat respon dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dalam postingan akun medsosnya (@hotmanparisofficial), ingin mengapresiasi aksi Bripka Eka Setiawan dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng, 7 Wanita Ini Ternyata Pelopor Otomotif Pada Masanya, Kenalan Yuk!

Apresiasi yang ingin diberikan Hotman Paris itu dalam bentuk sumbangan biaya sekolah anak Bripka Eka Setiawan.

"Kalau diizinkan Pimpiman Polri Hotman mau sumbang biyaya sekolah ke anak Pak Polisi ini!Kapan hotman bisa temu Pak Polisi ini? Tangkap pelaku nyetir mobilnya! Kita dukung Pak Polisi," begitu tulis Hotman Paris di akun @hotmanparisofficial.

BERAWAL DARI PARKIR SEMBARANGAN

Polisi gelantungan di kap mobil, untuk hentikan pelanggar lalu lintas di kawasan Pasar Minggu, Jaksel (16/9/2019).
@jktinfo

Polisi gelantungan di kap mobil, untuk hentikan pelanggar lalu lintas di kawasan Pasar Minggu, Jaksel (16/9/2019).

Otofemale.id melansir dari Kompas.com, kejadian yang dialami Bripka Eka Setiawan saat bertugas itu bermula dari pengemudi Honda Mobilio yang parkir tidak pada tempatnya.

Atau tepatnya, Tavipudding (54) pengemudi Honda Mobilio berpelat nomor nomor B 1856 SIN itu parkir di trotoar sekitar kawasan Jalan Pasar Minggu.

Baca Juga: Kelar Boyong Moge Harga Diri Seken Harga Rp 400 Juta, Andre Taulany Jual Mobil Jadul?

Melihat ada mobil parkir bukan pada tempatnya, petugas Satlantas Polres Jaksel ini mendekat dan hendak menanyakan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada pengemudi.

Sayangnya, tindakan kooperatif tersebut tidak diindahkan oleh Tavip yang justru merasa dirinya tidak bersalah dan tidak berhak ditilang.

Baca Juga: Punya Parkiran Seperti Basement Mall, Salah Satu Mercy Koleksi BJ Habibie Bikin Melongo

"Awalnya kita berhenti, untuk melakukan pemeriksaan, tapi di saat kita melakukan pemeriksaan, pengemudi itu tidak kooperatif kepada petugas," kata Bripka Eka Setiawan.

Lebih lanjut Bripka Eka Setiawan ceritakan bahwa pengemudi Honda Mobilio tersebut menolak ditilang karena tidak ada rambu yang menunjukkan di kawasan tersebut dilarang parkir.

Baca Juga: Umur 13 Tahun Sebabkan 7 Orang Meninggal Dunia, Ini Kata Dul Jaelani 6 Tahun Kemudian

Meski sudah diberitahukan kalau ada lokasi parkir yang seharusnya, namun menurut Bripka Eka Setiawan si pengemudi Honda mobilio itu tetap tidak mau terima.

Meski sempat beradu mulut, Bripka Eka Setiawan tetap mengambil langkah kooperatif dengan berdialog.

Namun, tetap saja pengemudi Honda Mobilio itu menolak menyerahkan kelenggkapan surat kendaraannya dan malah berusaha mau kabur.

Baca Juga: Bahaya, Nagita Slavina Nyetir Mobil Mewah Raffi Ahmad Pakai Cara Sen Kiri Belok Kanan: Moga-Moga Nggak Lecet

Lalu kejadian deh, Bripka Eka Setiawan meloncat ke arah mobil hingga posisinya tengkurap di atas kap.

"Pengemudi itu tetap berusaha untuk melarikan diri, menghindari kita dan kita berupaya agar kendaraan itu tidak kabur ke mana-mana, ya namanya tugas.

Inilah resiko dalam tugas kita, ya alhamdulillah masih diberi keselamatan," tutup Bripka Eka Setiawan.

Kurang lebih sejauh 200m, Bripka Eka Setiawan terpaksa harus bergelayutan tengkurap di kap mobil Honda Mobilio.

Honda Mobilio itupun akhirnya berhenti setelah menabrak mobil lain didepannya.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Cerita Bripka Eka "Nyangkut" di Kap Mobil Sejauh 200 Meter untuk Tilang Pengendara.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest