Apabila ditemukan indikasi penyelewengan, akan berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Ya semuanya hati-hati menggunakan anggaran, APBN.
Karena semuanya akan diperiksa kepatuhannya pada perundang-undangan oleh BPK.
Kalau ada penyelewengan, urusannya bisa dengan aparat penegak hukum," ujar Jokowi.
KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK (18/9/2019). Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Menpora Imam Nahrawi Mundur dari Kabinet