Guna mempermudah proses sosialisasi kepada pengguna jalan, Jasa Marga akan mempersiapkan juga rambu-rambu.
Pemasangan rambuitu dimaksudkan agar pengguna jalan tol mudah mengindikasikan bahwa di wilayah jalan tol tersebut telah terpasang speed camera.
Baca Juga: Ajak Guru dan Komunitas Ikut Perduli, Toyota Dapat Penghargaan CSR di Bidang Lingkungan
Keberadaan speed camera berguna untuk memotret kendaraan yang melebihi ketentuan batas kecepatan pada ruas jalan tol yang diberlakaukan ETLE.
Setelah itu, data hasil tangkapan kamera tadi secara otomatis akan terintegrasi dengan pusat data yang ada di Polda Metro Jaya.
Dengan demikian, proses lanjutan secara hukum seperti melanggar aturan lalu lintas, akan ditangani langsung oleh pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Nantinya akan ada rambu-rambu sehingga pengguna jalan juga dapat menerima informasi dengan baik.
Saat ini semuanya masih dalam proses integrasi antara speed camera milik Jasa Marga dan sistem ETLE Polda Metro Jaya.
Ditargetkan awal bulan depan sudah bisa diluncurkan secara resmi," ujar Subakti.
PELANGGARAN YANG DIBIDIK
Pada dasarnya, pelanggaran lalu lintas yang dibidik kamera tilang elektronik di tol dan di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin itu sama.