Follow Us

Lagi Ada Unjuk Rasa Besar-Besaran, Coba Cek Polis Asuransi Mobil Kamu

Octa - Selasa, 24 September 2019 | 17:39
Unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR MPR, Jakpus (24/9/2019).
@JKTinfo

Unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR MPR, Jakpus (24/9/2019).

"Kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi" jelas L. Iwan Pranoto, VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra yang dikutip Otofemale.id dari Gridoto.com.

Baca Juga: Berkenalan dengan Bugatti Baby II, Mobil Listrik untuk Anak yang Harganya Selangit!

Merujuk pada PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.

Baca Juga: Ngeri, Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Ambulans Tabrak Truk hingga Tewaskan 5 Korban: Kecepatannya 100 Km/Jam!

Sebagai solusi menurut dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum.

"Korban harus memiliki perluasan jaminan Strike Root Civil Commotion and Terorism Sabotage (SRCC-TS) atau huru-hara," tegas L. Iwan Pranoto.

Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab.

Antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase.

Artikel ini sudah tayang di Gridoto.com, judul : Mobil Rusak Karena Kerusuhan Bisa Diklaim Asuransi. Ini Syaratnya.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest