"Kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi" jelas L. Iwan Pranoto, VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra yang dikutip Otofemale.id dari Gridoto.com.
Baca Juga: Berkenalan dengan Bugatti Baby II, Mobil Listrik untuk Anak yang Harganya Selangit!
Merujuk pada PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.
Sebagai solusi menurut dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum.
"Korban harus memiliki perluasan jaminan Strike Root Civil Commotion and Terorism Sabotage (SRCC-TS) atau huru-hara," tegas L. Iwan Pranoto.
Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab.
Antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase.