Follow Us

Lagi Ada Unjuk Rasa Besar-Besaran, Coba Cek Polis Asuransi Mobil Kamu

Octa - Selasa, 24 September 2019 | 17:39
Unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR MPR, Jakpus (24/9/2019).
@JKTinfo

Unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR MPR, Jakpus (24/9/2019).

Otofemale.id - Gedung DPR MPR RI di Jakpus, diserbu oleh mahasiswa yang hendak melakukan unjuk rasa (24/9/2019).

Para mahasiswa turun ke jalan untuk menentang revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan dan juga Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca Juga: Bidik Pengemudi Nakal di Jalan Tol, 8 Kamera Tilang Elektronik Wilayah Jabodetabek Siap Beroperasi

Kabar terkini yang dikutip Otofemale.id dari Tribunjakarta.com, unjuk rasa mahasiswa itu mulai memanas sampai membuat pagar besi Gedung DPR MPR ambrol.

Water canon dan gas air mata dari petugas, dilontarkan ke arah kerumunan mahasiswa yang gelar aksi unjuk rasa dan membuat mereka berlarian ke arah pemukiman di kawasan seberang Gedung DPR MPR.

CEK ASURANSI MOBIL

Asuransi standar nggak cover kerusakan akibat huru hara.

Asuransi standar nggak cover kerusakan akibat huru hara.

Belum ada berita kerusakan mobil atau motor, pada aksi yang dilakukan mahasiswa kali ini.

Namun tidak ada salahnya, kalau pemilik mobil coba cek asuransi kendaraannya.

Soalnya kalau mobil jadi korban huru hara itu, nggak dicover asuransi standar kendaraan.

Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Segini Biaya Buat Perpanjangan SIM Lawas Jadi Smart SIM

"Kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi" jelas L. Iwan Pranoto, VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra yang dikutip Otofemale.id dari Gridoto.com.

Baca Juga: Berkenalan dengan Bugatti Baby II, Mobil Listrik untuk Anak yang Harganya Selangit!

Merujuk pada PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.

Baca Juga: Ngeri, Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Ambulans Tabrak Truk hingga Tewaskan 5 Korban: Kecepatannya 100 Km/Jam!

Sebagai solusi menurut dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum.

"Korban harus memiliki perluasan jaminan Strike Root Civil Commotion and Terorism Sabotage (SRCC-TS) atau huru-hara," tegas L. Iwan Pranoto.

Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab.

Antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase.

Artikel ini sudah tayang di Gridoto.com, judul : Mobil Rusak Karena Kerusuhan Bisa Diklaim Asuransi. Ini Syaratnya.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest