Follow Us

Terdampak Kerusuhan Jeep Rubicon Terbakar di Parkiran, Waduh Bisa Gagal Klaim Asuransi Nih

Octa - Rabu, 25 September 2019 | 15:48
Jeep Wrangler Rubicon (ilustrasi)
rubitrux.com

Jeep Wrangler Rubicon (ilustrasi)

Otofemale.id - Aksi unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPR MPR, Jakpus, sempat berlangsung ricuh (24/9/2019).

Akibat dari ricuhnya aksi unjuk rasa mahasiswa untuk menolak RKUHP dan RUU KPK itu, membuat satu unit Jeep Rubicon terbakar.

Baca Juga: Lagi Ada Unjuk Rasa Besar-Besaran, Coba Cek Polis Asuransi Mobil Kamu

Jeep mewah berpelat nomor B 1 AFF itu terbakar di parkiran kawasan Lapangan Tembak Senayan (belakang Gedung DPR MPR).

Otofemale.id melansir dari Tribunjakarta.com, Jeep Wrangler Rubicon Sport Limited Edition merupakan milik Wakil Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Didi O Affandy.

Baca Juga: Bidik Pengemudi Nakal di Jalan Tol, 8 Kamera Tilang Elektronik Wilayah Jabodetabek Siap Beroperasi

Diparkir di kawasan Lapangan Tembak Senayan karena Didi O Affandy, hendak hadiri acara di Hotel Mulya Senayan yang lokasinya nggak jauh dari TKP.

Waketum KONI DKI itu menyayangkan kejadian yang membuat Jeep Rubicon warna hijau tentara miliknya itu sampai hangus terbakar.

"Ya gimana, saya sih asuransi.

Tapi kan dokumennya semua ada di dalam," beber Didi O Affandy.

AWAS NGGAK BISA KLAIM

Jeep Rubicon milik Waketum KONI DKI Didi O Affandy, tinggal arang.
Tribunjakarta.com

Jeep Rubicon milik Waketum KONI DKI Didi O Affandy, tinggal arang.

Meski sudah diasuransikan, namun kerusakan seperti Jeep Rubicon milik Waketum KONI DKI itu bisa gagal klaim loh.

Bila polis asuransi yang dimiliki nggak ada perluasan jaminan.

Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Segini Biaya Buat Perpanjangan SIM Lawas Jadi Smart SIM

"Kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi" jelas L. Iwan Pranoto, VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra yang dikutip Otofemale.id dari Gridoto.com.

Merujuk pada PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.

Baca Juga: Berkenalan dengan Bugatti Baby II, Mobil Listrik untuk Anak yang Harganya Selangit!

Sebagai solusi menurut dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum.

"Korban harus memiliki perluasan jaminan Strike Root Civil Commotion and Terorism Sabotage (SRCC-TS) atau huru-hara," tegas L. Iwan Pranoto.

Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab.

Antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase. Artikel ini sudah tayang di Tribunjakarta.com, judul : Mobil Rubicon yang Terbakar di Lapangan Tembak Senayan Semalam Ternyata Milik Wakil Ketua KONI DKI

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest