Follow Us

Mobil Rusak Kena Dampak Unjuk Rasa, Klaim Asuransinya Jangan Kelamaan Loh

Octa - Jumat, 27 September 2019 | 19:25
Jeep Rubicon milik Waketum KONI DKI Didi O Affandy, tinggal arang.
Tribunjakarta.com

Jeep Rubicon milik Waketum KONI DKI Didi O Affandy, tinggal arang.

Jangan lupa juga sertakan Surat keterangan dari polisi, kalau alami kerusakan berat dan juga foto.

Baca Juga: Diduga Oleng Xpander Tabrak Truk, Jarang Tahu Begini Cara Salip Kendaraan Besar

2. Pengemudi melakukan pelanggaran hukum

Alasan lain yang membuat klaim asuransi ditolak adalah bila pemegang polis melakukan tindakan melanggar hukum.

Misalnya alami kecelakaan karena mengemudi ugal-ugalan, melanggar lalu lintas, tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat, dan mabuk.

Baca Juga: Akibat Terjepit Kaca Jendela Mobil Seorang Ibu Muda Meregang Nyawa, Kenali Fitur Pengunci Power Window

3. Wilayah kejadian tidak termasuk kedalam kontrak

Polis asuransi mungkin saja memasukkan klausul mengenai wilayah ke dalam kesepakatan dan tentunya klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah tertentu saja.

Misalnya asuransinya di Indonesia, maka ya kalau keluar negeri nggak bisa klaim kalau terjadi kecelakaan.

Baca Juga: Suzuki APV Alami Kecelakaan di Tol Jagorawi 3 Orang Meninggal, Yuk Kenali Penyebab Pecah Ban

4. Tidak melaporkan tambahan aksesori

Setiap penambahan aksesori mobil harus dilaporkan ke perusahaan asuransi dan melampirkan nilai pertanggungan aksesori tersebut, agar jika terjadi klaim maka aksesori tersebut dapat di-cover oleh perusahaan asuransi.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest