Jangan lupa juga sertakan Surat keterangan dari polisi, kalau alami kerusakan berat dan juga foto.
Baca Juga: Diduga Oleng Xpander Tabrak Truk, Jarang Tahu Begini Cara Salip Kendaraan Besar
2. Pengemudi melakukan pelanggaran hukum
Alasan lain yang membuat klaim asuransi ditolak adalah bila pemegang polis melakukan tindakan melanggar hukum.
Misalnya alami kecelakaan karena mengemudi ugal-ugalan, melanggar lalu lintas, tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat, dan mabuk.
3. Wilayah kejadian tidak termasuk kedalam kontrak
Polis asuransi mungkin saja memasukkan klausul mengenai wilayah ke dalam kesepakatan dan tentunya klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah tertentu saja.
Misalnya asuransinya di Indonesia, maka ya kalau keluar negeri nggak bisa klaim kalau terjadi kecelakaan.
Baca Juga: Suzuki APV Alami Kecelakaan di Tol Jagorawi 3 Orang Meninggal, Yuk Kenali Penyebab Pecah Ban
4. Tidak melaporkan tambahan aksesori
Setiap penambahan aksesori mobil harus dilaporkan ke perusahaan asuransi dan melampirkan nilai pertanggungan aksesori tersebut, agar jika terjadi klaim maka aksesori tersebut dapat di-cover oleh perusahaan asuransi.