5. Kerusakan terjadi merupakan kerusakan awal sebelum mobil diasuransikan
Kalau kerusakan yang terjadi sebelum diasuransikan, maka dipastikan tidak bisa diklaim.
6. Polis tidak dalam masa tunggu
Masa Tunggu dalam asuransi adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan, biaya klaim kendaraan tertanggung tidak dijamin oleh polis. Masa tunggu ini lamanya adalah 1 bulan setelah menandatangani klausul.
7. Kerusakan akibat disengaja
Sengaja nabrakin mobil, menerjang banjir, dan memukul mobil sampai penyok, jadi beberapa contoh kerusakan yang disengaja.
Dan kerusakana yang dilakukan dengan sengaja itu tidak ditanggung asuransi.
8. Polis sedang tidak aktif (lapse)
Ada beberapa kondisi yang membuat polis asuransi dalam keadaan tidak aktif.
Keadaan tidak aktif ini disebut juga dengan lapse dan perusahaan asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi bila polis sedang lapse.