Follow Us

Mobil Rusak Kena Dampak Unjuk Rasa, Klaim Asuransinya Jangan Kelamaan Loh

Octa - Jumat, 27 September 2019 | 19:25
Jeep Rubicon milik Waketum KONI DKI Didi O Affandy, tinggal arang.
Tribunjakarta.com

Jeep Rubicon milik Waketum KONI DKI Didi O Affandy, tinggal arang.

5. Kerusakan terjadi merupakan kerusakan awal sebelum mobil diasuransikan

Kalau kerusakan yang terjadi sebelum diasuransikan, maka dipastikan tidak bisa diklaim.

6. Polis tidak dalam masa tunggu

Masa Tunggu dalam asuransi adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan, biaya klaim kendaraan tertanggung tidak dijamin oleh polis. Masa tunggu ini lamanya adalah 1 bulan setelah menandatangani klausul.

7. Kerusakan akibat disengaja

Sengaja nabrakin mobil, menerjang banjir, dan memukul mobil sampai penyok, jadi beberapa contoh kerusakan yang disengaja.

Dan kerusakana yang dilakukan dengan sengaja itu tidak ditanggung asuransi.

8. Polis sedang tidak aktif (lapse)

Ada beberapa kondisi yang membuat polis asuransi dalam keadaan tidak aktif.

Keadaan tidak aktif ini disebut juga dengan lapse dan perusahaan asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi bila polis sedang lapse.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest