Boncenger seperti yang dilakukan Krisdayanti saat diantar suami ke TPS, juga wajib pakai helm.
Biar lebih jelas lagi, aturan pakai helm saat naik motor itu tertera pada Pasal 57.
Ayat 1 di pasal tersebut bunyinya "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor".
Dilanjutkan pada ayat 2, dituliskan soal standar helm yang dipakai.
"Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia".
Sedangkan terkait siapa yang wajib pakai helm, diatur pada Pasal 106 ayat 8.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia".