Follow Us

Sah Jadi Wakil Rakyat, Tengok Gaya Kridayanti Boncengan Tanpa Helm Dengan Suami Saat Coblosan

Octa - Selasa, 01 Oktober 2019 | 21:08
Krisdayanti sah jadi anggota DPR RI masa jabatan 2019-2024.
@krisdayantilemos

Krisdayanti sah jadi anggota DPR RI masa jabatan 2019-2024.

Otofemale.id - Ada 14 artis dilantik jadi wakil rakyat pada periode 2019-2024.

Salah satu artis yang melenggang jadi wakil rakyat adalah diva Indonesia, Krisdayanti.

Baca Juga: Ganjil Genap Diperluas, Deddy Corbuzier Rogoh Kocek 1.5 Miliar untuk Tesla Model 3!

Ibu kandung Aurel Hermansyah dan Azriel Hermansyah ini, jadi wakil rakyat diusung oleh PDI.

Sah sebagai anggota DPR RI, Krisdayanti langsung posting dengan ucapan terima kasih pada suaminya (Raul Lemos).

Baca Juga: Horor! Sampai Dalam Mobil Boy William Diikuti Mahluk Gaib, Roy Kiyoshi Gambarkan Sosoknya

"Terimakasih sayangku amor @raullemos06 atas semua bimbingan dan mengantarkan Memasuki era penugasan baru, mendapat mandat resmi dari rakyat #jatimV (kota Batu,kota Malang,kabupaten Malang) #anggotaDPRRI masa bakti 2019-2024".

COBLOSAN NGGAK PAKAI HELM

Krisdayanti dibonceng suami pakai moge ke TPS di Batu
@krisdayantilemos

Krisdayanti dibonceng suami pakai moge ke TPS di Batu

Kini Krisdayanti sudah sah jadi anggota DPR RI untuk masa bakti 2019-2024.

Kalau mengingat saat coblosan lalu, ada pemandangan yang menarik dari Krisdayanti dan Raul Lemos.

Diketahui waktu coblosan, Krisdayanti melakukan haknya itu di kota kelahirannya Batu, Malang, Jatim.

Baca Juga: Sempat Jadi Trending Topic, Luna Maya Pernah Dalam Mobil Bareng Ayu Dewi Buka-Bukaan Soal Cowok Idaman

Saat menuju ke TPS, waktu itu Krisdayanti dibonceng suami pakai moge (motor gede) dengan tanpa menggunakan helm (17/4/2019).

Nggak hanya Krisdayanti, tapi Raul Lemos nggak pakai helm waktu itu.

Dari instastory akun @krisdayantilemos saat itu, nampak Krisdayanti dibonceng Raul Lemos dengan menggunakan moge Buell Blast berkelir biru.

Dari sisi keselamatan berkendara, tidak ada alasan untuk tidak pakai helm saat berkendara dengan motor.

Baca Juga: Posting Ahmad Dhani Dalam Mobil Sambil Macet-Macetan, Kode Keras Mulan Jameela Nih

Mau itu dalam jarak dekat ataupun malah jarak jauh.

Pakai helm saat berkendara dengan motor, untuk mengurangi potensi cedera fatal saat kecelakaan.

Kewajiban pakai helm saat naik motor, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan pakai helm, bukan hanya untuk pengendaranya saja.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Ini Deretan Koleksi Mobil Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi

Boncenger seperti yang dilakukan Krisdayanti saat diantar suami ke TPS, juga wajib pakai helm.

Biar lebih jelas lagi, aturan pakai helm saat naik motor itu tertera pada Pasal 57.

Ayat 1 di pasal tersebut bunyinya "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor".

Dilanjutkan pada ayat 2, dituliskan soal standar helm yang dipakai.

"Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia".

Sedangkan terkait siapa yang wajib pakai helm, diatur pada Pasal 106 ayat 8.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia".

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest