Baca Juga: Ingin Mobil Terasa Nyaman untuk Jangka Panjang? Ayo Simak Tips Sederhana Ini Ladies!
Lantas gimana ya kalau ada perbedaan seperti itu? Apakah anggota polisi akan tetap menilang sang pemilik kendaraan?
Melansir dari gridOto.com, seorang oknum polisi memberikan jawaban yang bisa membuat ladies cukup tenang.
Ternyata perbedaan wajah asli dengan foto yang ada di SIM tidak akan terlalu dipermasalahkan oleh polisi.
"Tidak. Selagi pengemudi dapat menunjukkan keabsahan dan dapat membuktikan kepemilikannya dari SIM-nya tersebut, maka tidak di tilang," ujar Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar di Jakarta, (7/10/19).
Akan tetapi bukan berarti pengendara bisa meminjam SIM milik orang lain untuk alasan apa pun.
"Tentu tidak bisa, jelas bahwa SIM itu adalah alat bukti kompetensi seseorang," tegas Fahri.
Baca Juga: Ganjil Genap Diperluas, Deddy Corbuzier Rogoh Kocek 1.5 Miliar untuk Tesla Model 3!
Untuk diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Nah jadi jangan lupa ya ladies untuk selalu melengkapi surat-surat penting akan berkendara lebih aman dan nyaman.