Follow Us

Wajah Asli Ladies Sedikit Berbeda dengan Foto di SIM, Ditilang Gak ya?

Rachel Anastasia Agustina - Selasa, 08 Oktober 2019 | 11:51
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
dok.tribunnewsbogor.com

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Otofemale.id - Memakai riasan wajah sepertinya sudah menjadi budaya baru untuk ladies masa kini ya.

Tidak memandang lagi umur serta ingin pergi kemana saat menggunakan riasan wajah.

Terkadang riasan wajah juga akan ladies gunakan walau pun hanya ingin pergi hangout saja dengan teman atau keluarga.

Baca Juga: Hindari Pakai Baju Biru Saat Mengurus SIM! Kenapa ya Ladies?

Jadi penggunaan riasan wajah hanya untuk acara formal atau pernikahan sudah tidak berlaku lagi ya.

Terlepas dari itu apakah ladies pernah memerhatikan foto pada Surat Izin Mengemudi (SIM)?

Ingat tidak dulu ladies saat foto menggunakan riasan wajah yang cukup tebal atau bahkan tidak sama sekali?

Baca Juga: 4 'Biang Keladi' yang Bikin Kompresi Mesin Jadi Bocor, Catat Ladies!

Tidak bisa dipungkiri ya ladies kalau menggunakan riasan wajah itu terkadang membuat wajah kita sedikit berbeda.

Berhubung foto merupakan bagian dari SIM, wajar saja bukan kalau perubahan fisik harus ditoleransi?

Seperti dari gemuk ke kurus atau bahkan sebaliknya, dari menggunakan makeup atau tidak sehingga wajah sedikit berbeda.

Baca Juga: Ingin Mobil Terasa Nyaman untuk Jangka Panjang? Ayo Simak Tips Sederhana Ini Ladies!

Lantas gimana ya kalau ada perbedaan seperti itu? Apakah anggota polisi akan tetap menilang sang pemilik kendaraan?

Melansir dari gridOto.com, seorang oknum polisi memberikan jawaban yang bisa membuat ladies cukup tenang.

Ternyata perbedaan wajah asli dengan foto yang ada di SIM tidak akan terlalu dipermasalahkan oleh polisi.

Baca Juga: Ladies Suka Berkendara Sebelahan Sama Truk? Yuk Intip Blind Spotnya yang Bisa Meminimalisir Kecelakaan

"Tidak. Selagi pengemudi dapat menunjukkan keabsahan dan dapat membuktikan kepemilikannya dari SIM-nya tersebut, maka tidak di tilang," ujar Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar di Jakarta, (7/10/19).

Akan tetapi bukan berarti pengendara bisa meminjam SIM milik orang lain untuk alasan apa pun.

"Tentu tidak bisa, jelas bahwa SIM itu adalah alat bukti kompetensi seseorang," tegas Fahri.

Baca Juga: Ganjil Genap Diperluas, Deddy Corbuzier Rogoh Kocek 1.5 Miliar untuk Tesla Model 3!

Untuk diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Nah jadi jangan lupa ya ladies untuk selalu melengkapi surat-surat penting akan berkendara lebih aman dan nyaman.

Source : GridOto.com

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Baca Lainnya

Latest