Jadi terobosoan baru dari Korlantas Polri, Smart SIM nggak hanya sebagai surat ijin mengemudi saja.
SIM kekinian ini dapat digunakan sebagai alat pembayaran elektronik (e-money) dan juga pastinya bisa merekam identitas serta data forensik kepolisian.
Baca Juga: Lugunya Ananda Omesh, Saat Nekat Beli Motor yang Dikira Bikinan Pabrik Mobil Mercedes-Benz
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, Smart SIM merupakan realisasi dari program promoter Kapolri yang menyaratkan terciptanya Polri yang profesional, modern, dan terpercaya terhadap kinerja maupun hasil kerja Polri.
"Smart SIM adalah perpaduan antara perubahan bentuk fisik dan data chip kartu SIM dengan memberdayakan teknologi dan informasi secara terpusat dan terpadu," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, saat peluncuran Smart SIM di Jakarta (22/9/2019).
Untuk mendapatkan Smart SIM, tata cara prosedurnya disebut masih sama dengan pembuatan atau perpanjangan SIM sebelumnya.
Baca Juga: Tepok Jidat! Gegara Pasang Aksesori Receh di Bagasi, Xenia Ludes Terbakar di Tulungangung
Bedanya pemohon tidak perlu mengantre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.
Pemohon cukup mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk melakukan registrasi SIM secara online.
Kalau sudah masuk, pemohon dapat menentukan lokasi Polda atau Satpas kedatangan, waktu ujian, dan pembuatan SIM, dalam permohonan SIM baru online.
Menariknya pemohon dapat melakukan pembuatan SIM di mana saja, tanpa harus kembali ke daerah asal KTP.
Baca Juga: Jurus Anti Diomelin Tukang Parkir, Saat Parkir Pararel Pakai Mobil Matik