Follow Us

Enaknya Kalau Serba Online, Perpanjangan SIM Bisa di Mana Saja Asal Sudah Punya Ini

Octa - Selasa, 08 Oktober 2019 | 11:47
Antri pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot, Jakbar
Kolase Otofemale.id

Antri pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot, Jakbar

Oh ya, bagi yang saat ini pemegang SIM lawasnya belum habis masa berlakunya, nggak perlu ganti Smart SIM.

Tunggu nanti saat masa berlaku SIM-nya sudah habis, bisa ganti dengan SIM kekinian.

Lalu berapa biaya perpanjangan SIM lawas jadi Smart SIM?

Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, tarif pembuatan Smart SIM yang baru saja meluncur masih akan mengacu pada aturan yang sudah berlaku sebelumnya.

"Tidak ada perubahan biaya, semua masih mengacu ke PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60/2016 .

Jadi tidak naik, yang ada peningkatan kualitas," katanya.

Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas JenisPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

Peraturan pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000, SIM C tarifnya Rp 100.000, SIM B1 seharga Rp 120.000.

Kemudian perpanjang SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000 dan SIM B1 Rp 80.000.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja, Asal Sudah E-KTP

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest