Follow Us

Enaknya Kalau Serba Online, Perpanjangan SIM Bisa di Mana Saja Asal Sudah Punya Ini

Octa - Selasa, 08 Oktober 2019 | 11:47
Antri pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot, Jakbar
Kolase Otofemale.id

Antri pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot, Jakbar

Otofemale.id - Jaman now yang semuanya sudah serba online, apa-apa jadi terasa mudah.

Termasuk ketika hendak melakukan perpanjangan SIM yang sudah hampir habis masa berlakunya.

Jadi dengan semuanya yang sudah serba online, melakukan perpanjangan SIM bisa di mana saja.

Baca Juga: Hindari Pakai Baju Biru Saat Mengurus SIM! Kenapa ya Ladies?

Meski bisa melakukan perpanjangan SIM dimana saja, namun bukan berarti nggak ada syarat dan ketentuan yang berlaku.Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, bahwa perpanjang SIM itu bisa saja dilakukan di mana saja.

Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Segini Biaya Buat Perpanjangan SIM Lawas Jadi Smart SIM

Asalkan, pemohon yang hendak melakukan perpanjangan SIM memiliki kartu identitas atau e-KTP.

"Bisa asalkan memiliki kartu identitas dan SIM belum habis masa berlakunya, karena sudah online," kata Kompol Fahri Siregar yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com.

SMART SIM

Kakorlantas  Polri, Irjen Pol Drs. Refdi Andri, saat perkenalkan Smart SIM beberapa waktu lalu.
Tribunnews.com

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Refdi Andri, saat perkenalkan Smart SIM beberapa waktu lalu.

SIM kekinian alias Smart SIM yang jadi terobosan baru Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, resmi diluncurkan (22/9/2019).

Jadi terobosoan baru dari Korlantas Polri, Smart SIM nggak hanya sebagai surat ijin mengemudi saja.

SIM kekinian ini dapat digunakan sebagai alat pembayaran elektronik (e-money) dan juga pastinya bisa merekam identitas serta data forensik kepolisian.

Baca Juga: Lugunya Ananda Omesh, Saat Nekat Beli Motor yang Dikira Bikinan Pabrik Mobil Mercedes-Benz

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, Smart SIM merupakan realisasi dari program promoter Kapolri yang menyaratkan terciptanya Polri yang profesional, modern, dan terpercaya terhadap kinerja maupun hasil kerja Polri.

"Smart SIM adalah perpaduan antara perubahan bentuk fisik dan data chip kartu SIM dengan memberdayakan teknologi dan informasi secara terpusat dan terpadu," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, saat peluncuran Smart SIM di Jakarta (22/9/2019).

Untuk mendapatkan Smart SIM, tata cara prosedurnya disebut masih sama dengan pembuatan atau perpanjangan SIM sebelumnya.

Baca Juga: Tepok Jidat! Gegara Pasang Aksesori Receh di Bagasi, Xenia Ludes Terbakar di Tulungangung

Bedanya pemohon tidak perlu mengantre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.

Pemohon cukup mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk melakukan registrasi SIM secara online.

Kalau sudah masuk, pemohon dapat menentukan lokasi Polda atau Satpas kedatangan, waktu ujian, dan pembuatan SIM, dalam permohonan SIM baru online.

Menariknya pemohon dapat melakukan pembuatan SIM di mana saja, tanpa harus kembali ke daerah asal KTP.

Baca Juga: Jurus Anti Diomelin Tukang Parkir, Saat Parkir Pararel Pakai Mobil Matik

Oh ya, bagi yang saat ini pemegang SIM lawasnya belum habis masa berlakunya, nggak perlu ganti Smart SIM.

Tunggu nanti saat masa berlaku SIM-nya sudah habis, bisa ganti dengan SIM kekinian.

Lalu berapa biaya perpanjangan SIM lawas jadi Smart SIM?

Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, tarif pembuatan Smart SIM yang baru saja meluncur masih akan mengacu pada aturan yang sudah berlaku sebelumnya.

"Tidak ada perubahan biaya, semua masih mengacu ke PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60/2016 .

Jadi tidak naik, yang ada peningkatan kualitas," katanya.

Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas JenisPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

Peraturan pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000, SIM C tarifnya Rp 100.000, SIM B1 seharga Rp 120.000.

Kemudian perpanjang SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000 dan SIM B1 Rp 80.000.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja, Asal Sudah E-KTP

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest