Otofemale.id - Hai para pengendara motor, hujan sudah mulai turun nih.
Saat lagi enak berkendara lalu tiba-tiba hujan, jangan kelamaan berhenti di bawah jembatan atau flyover.
Soalnya bisa bikin macet dan jadinya mengganggu pengendara lainnya.
Baca Juga: Alami Kecelakaan Akibat Pohon Roboh di Jalan, Bisakah Klaim Asuransi?
Jangan juga keukeuh berteduh, meski sudah dapat himbauan dari petugas.
Tindakan cuek bebek meski sudah dihimbau petugas untuk nggak berteduh di bawah jembatan atau flyover, itu dianggap melanggar hukum.
Nggak percaya? Pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada pasal yang bisa mendenda pengguna jalan yang nggak patuhi perintah petugas.
Baca Juga: Wajah Asli Ladies Sedikit Berbeda dengan Foto di SIM, Ditilang Gak ya?
Aturan tersebut ada pada Pasal 282 yang bunyinya "Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
MOTOR HABIS KEHUJANAN JANGAN MALAS CUCI