Jika ada unsur kesengajaan dari pemilik parkiran atau pengelola yang membuat kendaraan hilang dapat dikenakan Pasal 406 KUHP dengan hukum pidana 2 tahun 8 bulan.
Tapi biasanya kehilangan disebabkan kelalaian atau ketidaksengajaan, jadi jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang berharga lainnya pemilik kendaraan berhak menuntut ganti rugi kepada pengelola.
Bisa diselesaikan secara kekeluargaan maupun lewat jalur hukum untuk mendapatkan ganti rugi tersebut.
HUJAN JANGAN NEDUH DI KOLONG JEMBATAN
Hai para pengendara motor, hujan sudah mulai turun nih.
Saat lagi enak berkendara lalu tiba-tiba hujan, jangan kelamaan berhenti di bawah jembatan atau flyover.
Baca Juga: 5 Tips Sederhana Mengendarai Motor di Saat Hujan, Catat Ladies!
Soalnya bisa bikin macet dan jadinya mengganggu pengendara lainnya.
Jangan juga keukeuh berteduh, meski sudah dapat himbauan dari petugas.
Tindakan cuek bebek meski sudah dihimbau petugas untuk nggak berteduh di bawah jembatan atau flyover, itu dianggap melanggar hukum.
Baca Juga: Alami Kecelakaan Akibat Pohon Roboh di Jalan, Bisakah Klaim Asuransi?