Otofemale.id - Punya mobil jangan lupa bayar pajak kendaraannya tepat waktu.
Kalau telat bayar atau bahkan sampai nekat nunggak pajak kendaraan, akibatnya bisa berabe loh.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, telat bayar atau nekat nunggak bayar pajak kendaraan maka STNK nggak berlaku.
Baca Juga: Digeber 60kpj Toyota Agya Terbakar di Tol Palembang, Kenali Pemicu Terjadinya Kebakaran Pada Mobil
"Pajak kendaraan berlaku satu tahun, kalau STNK lima tahun.
Setiap tahunya wajib diperpanjang, kalau tidak STNK itu mati masa berlakunya," tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.
Dan buntut dari urusan bayar pajak kendaraan itu, polisi bisa berikan sangsi tilang.
Baca Juga: Kendaraan Raib Dari Parkiran, Jangan Ragu Untuk Tuntut Ganti Rugi Pada Pengelola
Soal aturan main STNK sebenarnya sudah jelas tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bila merujuk pada Pasal 288 ayat 1, sudah dijelaskan bagimana regulasi bagi pemilik kendaraan termasuk juga sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.
Baca Juga: Ladies Pakai Jok dengan Bahan Kulit? Gimana Ya Cara Bersihinnya?