Otofemale.id - Parkir di jalan meski posisinya persis di depan rumah, jangan dilakukan lagi.
Ladies bisa kena sanksi akibat parkir di tempat yang bukan seharusnya, termasuk depan rumah.
Ada 3 sanksi yang bisa dikenakan karen anekat parkir dipinggir jalan depan rumah.
Pertama adalah ban mobil akan dikunci, dipindahkan dengan cara penderekan dan pencabuatn pentil.
Sanksi-sanksi tersebut seperti dituliskan pada Pasal 62 ayat (3) Perda DKI No. 5/2014.
Nah untuk pelarangan parkir di pinggir jalan, aturan mainnya sudah ada di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Bunyi dari Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5/2014 adalah bahwa "Setiap orang atau badan usahapemilik kendaraan bermotorwajib memiliki atau menguasai garasi dan dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan".
Adapun Jalan dalam perda tersebut diterjemahkan sebagai seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas Umum yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air kecuali Jalan rel dan Jalan kabel.
KENALI JALUR SEPEDA