Follow Us

Watau! Terjang Palang Pintu Sampai Ambrol, Segini Loh Denda Kalau Nekat Terobos Perlintasan Kereta Api

Octa - Senin, 21 Oktober 2019 | 18:28
Super kebangetan, emak-emak di Bojonegoro terjang pintu perlintasan rel kereta api sampai ambrol.
@Dishub Kab Bojonegoro

Super kebangetan, emak-emak di Bojonegoro terjang pintu perlintasan rel kereta api sampai ambrol.

Otofemale.id - Terobos pintu perlintasan kereta api yang sudah tertutup, masih banyak dilakukan pengendara.

Kejadian paling viral terkait aksi serobot pintu perlintasan kereta api, terjadi beberapa hari lalu.

Lokasi kejadiannya di salah satu pintu perlintasan kereta api di Bojonegoro, Jatim.

Entah apa yang merasuki emak-emak yang kendarai skutik, sampai nekat terjang pintu perlintasan kereta api meski sudah dalam kondisi tertutup.

Akibat diterjang emak-emak pengendara skutik, pintu perlintasan kereta api itu sampai ambrol.

Mengesampingkan kelakuan emak-emak naik skutik di Bojonegoro itu, sesungguhnya ada ketentuan hukum tentang pintu perlintasan keret api.

Seperti dilansir Otofemale.id dari KAI.id, dalam UU N0.22 Tahun 2009 Pasal 114 tertulis

"Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib: a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, b. Mendahulukan kereta api; dan c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Nekat serobot perlintasan kereta api, maka bisa kena sanksi denda uang atau pidana kurungan sampai 3 bulan.

Hal tersebut seperti yang tertulis dalam Pasal 296 UU N0.22 Tahun 2009.

"Setiap Orang mengemudikan Kendaraan Bermotor Pada Perlintasan antara Kereta Api dan Jalan Yang Tidak Berhenti Ketika Sinyal Sudah Berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah Mulai Menutup,d an/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest