Otofemale.id - Seperti yang dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, bahwa Operasi Zebra 2019 miliki tujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan para pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas.
Untuk itu, Polda Metro Jaya memastikan tidak sendirian dalam menggelar Operasi Zebra 2019 alias akan ada gabungan.
"Kita libatkan 2.380 personel gabungan selama Operasi Zebra Jaya," kata AKBP Muhammad Nasir.
Lebih lanjut AKBP Muhammad Nasir yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com mengungkapkan target utama pelaksanaan Operasi Zebra 2019 adalah pengendara tidak miliki SIM dan STNK.
Target lain yang jadi prioritas Operasi Zebra 2019 adalah pengendara yang doyan melawan arus.
Baca Juga: Lamborghini Milik Raffi Ahmad Terbakar, Suami Nagita Takut Ada yang Jahili Mobilnya
Tahu tidak, apa sanksi atau denda bagi pengednara yang tidak miliki SIM dan STNK?
Pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Pasal 281 dituliskan adanya pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda Rp 1 juta buat pengendara motor yang tidak miliki SIM.
Baca Juga: Honda Brio Umur Pakai 5-6 Tahun Kena Recall, Pemilik Diminta Segera ke Diler Resmi