Follow Us

Pengendara Motor Jangan Lupa Bawa SIM dan STNK, Segini Dendanya Kalau Terjaring Operasi Zebra 2019

Octa - Selasa, 22 Oktober 2019 | 21:14
Siapkan surat-surat dan kelengkapan kendaraan, biar lolos dari razia.
@tmcpoldametro

Siapkan surat-surat dan kelengkapan kendaraan, biar lolos dari razia.

Otofemale.id - Seperti yang dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, bahwa Operasi Zebra 2019 miliki tujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan para pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas.

Untuk itu, Polda Metro Jaya memastikan tidak sendirian dalam menggelar Operasi Zebra 2019 alias akan ada gabungan.

Baca Juga: Ingat! Besok Mulai Operasi Zebra 2019, Mobil Pasang Rotator 1 Dari 12 Daftar Pelanggaran yang Diincar

"Kita libatkan 2.380 personel gabungan selama Operasi Zebra Jaya," kata AKBP Muhammad Nasir.

Lebih lanjut AKBP Muhammad Nasir yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com mengungkapkan target utama pelaksanaan Operasi Zebra 2019 adalah pengendara tidak miliki SIM dan STNK.

Target lain yang jadi prioritas Operasi Zebra 2019 adalah pengendara yang doyan melawan arus.

Baca Juga: Lamborghini Milik Raffi Ahmad Terbakar, Suami Nagita Takut Ada yang Jahili Mobilnya

Tahu tidak, apa sanksi atau denda bagi pengednara yang tidak miliki SIM dan STNK?

Pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,

Pasal 281 dituliskan adanya pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda Rp 1 juta buat pengendara motor yang tidak miliki SIM.

Baca Juga: Honda Brio Umur Pakai 5-6 Tahun Kena Recall, Pemilik Diminta Segera ke Diler Resmi

Masih ada kaitannya dengan SIM, pada Pasal 288 ayat 2 tertulis bahwa Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Nah kalau pengendara nggak bawa surat-surat kendaraan, maka siap-siap kena Pasal 288 ayat 1 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

12 TARGET OPERASI ZEBRA 2019

Nekat melawan arus, emak-emak di Palembang malah marahnya lebih galak
@baturaja_tv

Nekat melawan arus, emak-emak di Palembang malah marahnya lebih galak

Selain target utama, juga ada 12 pelanggaran lainnya yang diincar Operasi Zebra 2019.

Berikut ini daftar 12 pelanggaran yang dimaksud.

Baca Juga: Watau! Terjang Palang Pintu Sampai Ambrol, Segini Loh Denda Kalau Nekat Terobos Perlintasan Kereta Api

1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM

2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK

3. Pengendara yang melawan arus

4. Tidak menggunakan helm SNI

Baca Juga: Air Radiator Mobil, Ini Loh Beberapa Fakta yang Ladies Perlu Ketahui

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Menggunakan hp saat mengemudi

7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM

8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest