Otofemale.id melansir dari Gardaoto.com, Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pasal 1 mengenai Jaminan terhadap Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Tips Mendinginkan Mobil yang Overheat dengan Cepat, Ladies Wajib Tahu!
Namun, pihak asuransi tidak serta-merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebabnya.
Adapun kebakaran bisa ditanggung asuransi karena akibat benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor, sambaran petir.
Termasuk yang akan diganti adalah pemusnahan seluruh atau sebagian kendaraan bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
Baca Juga: Jadi Mobil Dinas Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ini Sosok Toyota Crown Hybrid
Walau pada dasarnya bisa klaim, tapi bisa juga gagal loh.
Mengutip dari Gridoto.com, ada hal yang membuat klaim asuransi mobil terbakar nggak bisa ditangani.
"Misalkan pasang aksesoris sudah lapor dan di-approve sama asuransi atau tidak, jika tidak lapor atau tidak diapprove tidak bisa ditangani,” Laurentius Iwan Pranoto, Head Communication and Event Asuransi Astra.
Baca Juga: Langsung Nyalakan AC Saat Suhu Kabin Masih Panas, Bisa Picu Penyakit Mematikan
Selain itu, ada beberapa hal lain sehingga pihak asuransi tidak menjamin kerusakan atau kerugian.
1. Disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung atau pengemudi.