Follow Us

Toyota Yaris Dikemudikan Cewek Terbakar, Bisa Klaim Asuransi Nggak Ya?

Octa - Selasa, 29 Oktober 2019 | 19:20
Toyota Yaris terbakar saat melaju di JAlan Kamal Raya, Jakbar (28/10/2019).
@jktinfo

Toyota Yaris terbakar saat melaju di JAlan Kamal Raya, Jakbar (28/10/2019).

Otofemale.id - Ada mobil terbakar saat sedang melaju di jalan (28/10/2019).

Satu unit Toyota Yaris terbakar saat melaju di kawasan Jalan Kamal Raya, Jakbar.

Baca Juga: Bukan Pengaruh Alkohol, Ini Penyebab Supir Nissan Grand Livina Terjang Apotik Senopati

Toyota Yaris warna silver terbakar di jalanan yang kondisinya sedang padat.

Kepala Seksi Ops Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Jakarta Barat, Rompis Romlih menduga mobil yang dikemudikan perempuan bernama Erna itu terbakar akibat korsleting dibagian mesin.

Baca Juga: Ekstra Waspada Berkendara di Tol Pandaan-Malang, Beredar Video Water Barrier Geser Ketengah Jalan

"Diduga korsleting listrik pada bagian mesin dan untungnya tidak ada korban dalam musibah ini," kata Rompis Romlih yang dikutip Otofemale.id dari Tribunjakarta.com.

KLAIM ASURANSI BISA GAGAL

Daihatsu Xenia ludes terbakar di Tulungagung, Jatim.
istimewa

Daihatsu Xenia ludes terbakar di Tulungagung, Jatim.

Insiden mobil terbakar, banyak terjadi belakangan ini.

Bagi peserta asuransi kendaraan, kejadian mobil terbakar pada dasarnya bisa klaim ganti rugi.

Otofemale.id melansir dari Gardaoto.com, Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pasal 1 mengenai Jaminan terhadap Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Tips Mendinginkan Mobil yang Overheat dengan Cepat, Ladies Wajib Tahu!

Namun, pihak asuransi tidak serta-merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebabnya.

Adapun kebakaran bisa ditanggung asuransi karena akibat benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor, sambaran petir.

Termasuk yang akan diganti adalah pemusnahan seluruh atau sebagian kendaraan bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

Baca Juga: Jadi Mobil Dinas Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ini Sosok Toyota Crown Hybrid

Walau pada dasarnya bisa klaim, tapi bisa juga gagal loh.

Mengutip dari Gridoto.com, ada hal yang membuat klaim asuransi mobil terbakar nggak bisa ditangani.

"Misalkan pasang aksesoris sudah lapor dan di-approve sama asuransi atau tidak, jika tidak lapor atau tidak diapprove tidak bisa ditangani,” Laurentius Iwan Pranoto, Head Communication and Event Asuransi Astra.

Baca Juga: Langsung Nyalakan AC Saat Suhu Kabin Masih Panas, Bisa Picu Penyakit Mematikan

Selain itu, ada beberapa hal lain sehingga pihak asuransi tidak menjamin kerusakan atau kerugian.

1. Disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung atau pengemudi.

2. Saat peristiwa terjadi kendaraan bermotor dikemudikan oleh pengemudi yang tidak memiliki SIM.

3. Dikemudikan secara paksa, meski secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan tidak laik jalan.

4. Kerusakan karena huru-hara, kerusuhan, tawuran, bencana alam tidak ditanggung jika tidak memiliki perluasan jaminan.

5. Terbakar karena ada zat kimia atau benda asing yang bisa memicu api kebakaran, seperti gas, parfum, dan power bank.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest