Follow Us

Ladies Jangan Ikutan Serobot Jalur Busway, Denda Tilangnya Setengah Juta Loh

Octa - Rabu, 30 Oktober 2019 | 17:43
Pengendara motor nekat serobot jalur busway.
@tmcpoldametro

Pengendara motor nekat serobot jalur busway.

Itu seperti yang tercantum pada Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287.

Nekat serobot jalur busway dianggap melanggar rambu lalu lintas dan oleh karenanya bisa kena pidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

TRANS JAKARTA SIAPKAN CCTV

Buat yang doyan serobot jalur busway atau bus Transjakarta, bakal jadi incaran E-Tilang alias tilang elektronik.

Itu dikarenakan PT Transjakarta akan memasang CCTV E-Tilang disepanjang jalur bus Transjakarta.

Baca Juga: Pengendara Motor Jangan Lupa Bawa SIM dan STNK, Segini Dendanya Kalau Terjaring Operasi Zebra 2019

Direktur Operasional PT Transjakarta, Daud Joseph ungkapkan rencana pemasangan CCTV tersebut.

"Kami ingin mengubah budaya orang supaya sadar jika masuk jalur bus Transjakarta itu melanggar aturan," ungkap Daud Joseph yang dikutip Otofemale.id dari GridOto.com.

Baca Juga: Viral! Emak-emak Naik Motor Terobos Palang Kereta Api Sampai Copot, dengan Santainya Nyelonong Pergi

PT Transjakarta menilai apa yang dilakukan polisi terhadap pengendara nakal via tilang elektronik itu efektif.

Angka pelanggar lalu lintas mengalami penurunan yang cukup drastis, dari 400 menjadi 80-90 orang per hari.

"Belajar dari kesuksesan ini, kami sedang menjajaki agar jalur busway dipasang CCTV.Saat ini kami sedang melakukan studi lebih mendalam," ujar Daud Joseph.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest