Otofemale.ID - Bayar pajak mobil yang 5 tahunan, nggak bisa dilakukan secara online loh.
Meski dalam kondisi PSBB Ketat Jakkarta, bayar pajak mobil 5 tahunan wajib datang ke kantor Samsat.
Baca Juga: Jelang PSBB Total Jakarta Senin Pekan Depan, Ingat Lagi Aturan Berkendara
Dan pastinya Kantor Samsat yang dituju adalah yang tertera di STNK.
Bayar pajak mobil secara online itu, hanya bisa dilakukan untuk yang tahunan saja.
Itu seperti yang dijelaskan oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya
Baca Juga: Jakarta Mulai PSBB Ketat, Kendarai Mobil Pribadi Seperti Ini Aturannya
"Kalau untuk pajak satu tahun bisa dilakukan secara online lewat aplikasi yang ada.
Tapi, kalau yang lima tahunan tidak bisa, pemilik kendaraan harus datang ke kantor Samsat induk dan membawa unitnya," ujar Kompol Martinus Aditya dikutip dari Kompas.com.
No debat ya, bayar pajak 5 tahunan harus ke kantor Samsat.
Mau tahu alasannya? Ada perbedaan aturan yang harus dipenuhi antara bayar pajak tahunan dan 5 tahunan.