Follow Us

Kijang Innova Pakai Nopol Berkode RF Nyalakan Strobo Serobot Jalur Busway, Netizen Teriak Arogan Norak

Octa - Senin, 04 November 2019 | 20:57
Polisi hentikan Toyota Kijang Innova bernopol RF, nekat serobot jalur busway sambil nyalakan lampu strobo.
@tmcpoldametro

Polisi hentikan Toyota Kijang Innova bernopol RF, nekat serobot jalur busway sambil nyalakan lampu strobo.

Baca Juga: Fisik STNK Akan Berubah, Dari Kertas Jadi Lebih Simple Seperti Ini

Menurut Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri yang waktu diwawancara Otomotifnet.com masih dijabat Kombes Pol Unggul Sedyantoro, mengungkapkan kalau pelat nomer rahasia itu tidak bisa digunakan oleh warga sipil.

Hal itu disebabkan adanya peraturan khusus saat proses permohonannya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sehingga hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu di suatu instansi pemerintah.

Baca Juga: Disetujui Gantikan Tito Karnavian Jadi Kapolri, Komjen Pol Idham Aziz Hanya Punya 2 Mobil Toyota

Nopol dengan huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil.

Nah kalau kode RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.

Akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

LARANGAN PASANG STROBO

Tahu tidak, mobil pribadi yang pasang rotator, strobo, sirine dan bahkan klakson polisi dianggap melanggar ketentuan.

Urusan pasang aksesori mobil seperti rotator, strobo, sirine dan bahkan klakson polisi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Tambah 1 Outlet Lagi di NTB, Suzuki Cabang Bima Siap Penuhi Kebutuhan New Carry Pick Up

Dalam Pasal 287 Ayat 4 jelas dituliskan ada sangsi hukum yang menanti pemilik mobil yang nekat pakai lampu strobo.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest