Follow Us

Beli Mobil Seken Pemilik Lama Ogah Pijamkan KTP, Begini Solusi Saat Mau Bayar Pajak

Octa - Kamis, 07 November 2019 | 21:29
Bayar pajak mobil wajib hadirkan KTP asli yang sesuai dengan STNK dan BPKB.
istimewa

Bayar pajak mobil wajib hadirkan KTP asli yang sesuai dengan STNK dan BPKB.

Otofemale.id - Saat ini, beli mobil seken masih jadi pilihan banyak orang di Indonesia.

Perlu diketahui oleh pembeli mobil seken, bahwa saat melakukan perpanjangan pajak wajib menghadirkan KTP asli yang datanya sama dengan di STNK atau BPKB.

Aturan harus menghadirkan KTP asli yang sesuai dengan STNK dan BPKB saat bayar pajak itu tertuang dalam dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012.

Baca Juga: Heboh Pemilik Skutik Yamaha NMAX, Gegara Postingan di Medsos Pada Buat Pengakuan Baru Nemu Letak Tool Kit

Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman yang dilansir Otofemale.id dari Gridoto.com juga menegaskan aturan tersebut.

"Persayaratannya harus membawa KTP asli.

Karena hal itu akan menyangkut kepemilikan atas nama orang lain," ujar Kompol Arif kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Baca Juga: Program Cuci Cudang, Chevrolet Trax Dari Rp 318,5 Juta Jadi Nggak Sampai Rp 240 Juta

Namun terkait aturan harus menghadirkan KTP asli sesuai STNK dan BPKB saat bayar pajak, pada kenyataannya tidak sedikit yang pembeli mobil bekas yang alami kesulitan.

Ada beberapa alasan klasik yang membuat pembeli mobil bekas kesulitan memenuhi aturan bawa KTP asli itu.

Paling sering terjadi adalah si pemilik KTP enggan meminjamkan dengan berbagai alasan.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest