Otofemale.id - Saat ini, beli mobil seken masih jadi pilihan banyak orang di Indonesia.
Perlu diketahui oleh pembeli mobil seken, bahwa saat melakukan perpanjangan pajak wajib menghadirkan KTP asli yang datanya sama dengan di STNK atau BPKB.
Aturan harus menghadirkan KTP asli yang sesuai dengan STNK dan BPKB saat bayar pajak itu tertuang dalam dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012.
Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman yang dilansir Otofemale.id dari Gridoto.com juga menegaskan aturan tersebut.
"Persayaratannya harus membawa KTP asli.
Karena hal itu akan menyangkut kepemilikan atas nama orang lain," ujar Kompol Arif kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Baca Juga: Program Cuci Cudang, Chevrolet Trax Dari Rp 318,5 Juta Jadi Nggak Sampai Rp 240 Juta
Namun terkait aturan harus menghadirkan KTP asli sesuai STNK dan BPKB saat bayar pajak, pada kenyataannya tidak sedikit yang pembeli mobil bekas yang alami kesulitan.
Ada beberapa alasan klasik yang membuat pembeli mobil bekas kesulitan memenuhi aturan bawa KTP asli itu.
Paling sering terjadi adalah si pemilik KTP enggan meminjamkan dengan berbagai alasan.