Follow Us

Beli Mobil Seken Pemilik Lama Ogah Pijamkan KTP, Begini Solusi Saat Mau Bayar Pajak

Octa - Kamis, 07 November 2019 | 21:29
Bayar pajak mobil wajib hadirkan KTP asli yang sesuai dengan STNK dan BPKB.
istimewa

Bayar pajak mobil wajib hadirkan KTP asli yang sesuai dengan STNK dan BPKB.

Saat ini, STNK mobil atau motor, fisiknya masih berbentuk kertas 2 lebar.

Satu kertas merupakan STNK dan satu lagi adalah Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB, SWDKLLJ dan PNBP.

Baca Juga: Ribuan Bikers Honda Meriahkan Honda Bikers Day Regional Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi

Kedepannya, Korlantas Polri akan mengganti fisik STNK dari kertas ke kartu.

Penggantin fisik STNK itu seperti dikatakan Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, yang dikutip Otofemale.id dari Kompas.com.

"Benar akan jadi kartu, namun desainnya masih bisa berubah, dalam pengkajian," kata Halim Pagarra.

Soal kapan realisasinya, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa memastikan.

Namun dipastikan saat ini e-STNK disebut sedang dalam pengkajian pihak-pihak terkait.

Artikel ini sudah tayang di Gridoto.com, judul : Kesulitan Bawa KTP Asli Sesuai STNK Kendaraan, Masih Bisa Bayar Pajak Enggak Ya? Ini Kata Polisi

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest