Follow Us

Marak Kejadian Mobil Terbakar, Begini Cara Pencegahan yang Bisa Dilakukan

Octa - Minggu, 10 November 2019 | 19:11
Toyota Vios terbakar dikawasan Pondok Pinang, Jaksel (8/10/2019)
@tmcpoldametro

Toyota Vios terbakar dikawasan Pondok Pinang, Jaksel (8/10/2019)

Otofemale.id - Masih marak kejadian mobil terbakar saat sedang melakukan perjalanan.

Dalam seminggu kemarin, melirik akun @tmcpoldametro ada 2 kejadian mobil terbakar.

Seperti pada hari kamis pagi (7/11/2019), sebuah mobil jenis minibus terbakar di dekat gardu Tol Ciputat 2 ke arah Serpang, Tangerang.

Baca Juga: Cuci Mobil Sendiri, Jangan Sembarangan Pilih Shampo Biar Nggak Berakibat Fatal

Lalu di kawasan Pondok Pinang, Jaksel, satu unit sedang Toyota Vios juga terbakar.

Apa sih yang menyebabkan mobil terbakar?

Banyak mobil yang terbakar, akibat dari terjadi korsleting listrik.

Baca Juga: Beli Mobil Seken Pemilik Lama Ogah Pijamkan KTP, Begini Solusi Saat Mau Bayar Pajak

Kasus mobil terbakar karena korsleting listrik, tidak hanya menimpa mobil dengan masa pakai lama tapi usia baru pun bisa mengalami hal serupa.

Jadi, setiap pemilik mobil harus waspada dan mengetahui apa penyebab utamanya.

Selain korsleting listrik, mesin alami overheat juga bisa picu mobil terbakar.

Contoh kejadian mobil terbakar karena seperti yang terjadi pada Lamborgini milik artis Raffi Ahmad beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kijang Innova Pakai Nopol Berkode RF Nyalakan Strobo Serobot Jalur Busway, Netizen Teriak Arogan Norak

Sesungguhnya, kejadian mobil terbakar bisa dicegah agar nggak sampai terjadi.

Otofemale.id melansir dari Kompas.com, begini cara pencegahan agar terhindar dari kejadian mobil terbakar.

1. Hindari untuk memodifikasi kendaraan yang berlebihan dan sembrono (asal-asalan).

2. Lakukan perawatan rutin kendaraan anda di bengkel resmi.

3. Berkendaralah dengan aman.

Baca Juga: Hujan Sudah Turun, Lakukan Hal Ini Agar Mobil Tak Cepat Kusam, Ladies!

4. Parkir kendaraan ditempat yang aman.

5. Jauhkan ruang mesin dari benda mudah terbakar.

6. Jika membawa bahan-bahan yang mudah terbakar maka pastikan diletakkan dengan aman, tertutup rapat dan jauh dari sumber panas.

7. Selalu waspada terhadap gejala timbulnya api.

8. Asuransikan kendaraan sebagai tindakan preventif.

APA BISA KLAIM ASURANSI?

Mobil terbakar dekat gardu Tol Ciputat 2 (7/11/2019).
@tmcpoldametro

Mobil terbakar dekat gardu Tol Ciputat 2 (7/11/2019).

Bagi peserta asuransi kendaraan, kejadian mobil terbakar pada dasarnya bisa klaim ganti rugi.

Otofemale.id melansir dari Gardaoto.com, hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pasal 1 mengenai Jaminan terhadap Kendaraan Bermotor.

Namun, pihak asuransi tidak serta-merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebabnya.

Baca Juga: Toyota Yaris Dikemudikan Cewek Terbakar, Bisa Klaim Asuransi Nggak Ya?

Adapun kebakaran bisa ditanggung asuransi karena akibat benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor, sambaran petir.

Termasuk yang akan diganti adalah pemusnahan seluruh atau sebagian kendaraan bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

Walau pada dasarnya bisa klaim, tapi bisa juga gagal loh.

Baca Juga: Langsung Nyalakan AC Saat Suhu Kabin Masih Panas, Bisa Picu Penyakit Mematikan

Mengutip dari Gridoto.com, ada hal yang membuat klaim asuransi mobil terbakar nggak bisa ditangani.

"Misalkan pasang aksesoris sudah lapor dan di-approve sama asuransi atau tidak, jika tidak lapor atau tidak diapprove tidak bisa ditangani,” Laurentius Iwan Pranoto, Head Communication and Event Asuransi Astra.

Selain itu, ada beberapa hal lain sehingga pihak asuransi tidak menjamin kerusakan atau kerugian.

Baca Juga: Air Radiator Mobil, Ini Loh Beberapa Fakta yang Ladies Perlu Ketahui

1. Disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung atau pengemudi.

2. Saat peristiwa terjadi kendaraan bermotor dikemudikan oleh pengemudi yang tidak memiliki SIM.

3. Dikemudikan secara paksa, meski secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan tidak laik jalan.

4. Kerusakan karena huru-hara, kerusuhan, tawuran, bencana alam tidak ditanggung jika tidak memiliki perluasan jaminan.

5. Terbakar karena ada zat kimia atau benda asing yang bisa memicu api kebakaran, seperti gas, parfum, dan power bank.

Source : Kompas.com, GridOto.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest