Follow Us

Toyota Anggap Kurang Tepat, Saat Jakarta Naikkan Tarif BBN-KB di Kondisi Pasar Otomotif yang Lagi Lesu,

Octa - Selasa, 12 November 2019 | 20:42
Pemprov Jakarta naikkan tarif BBN-KB per 11 Desember 2019.
istimewa

Pemprov Jakarta naikkan tarif BBN-KB per 11 Desember 2019.

Otofemale.id - Per 11 Desember 2019 nanti, Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian pada tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Penyesuaian terhadap tarif BBN-KB itu, secara resmi dituangkan pada Perda Nomor 6 Tahun 2019.

Jadi bila sebelumnya tarif BBN-KB adalah 10%, akan mengalami penyesuaian menjadi 12,5%.

Baca Juga: Marak Kejadian Mobil Terbakar, Begini Cara Pencegahan yang Bisa Dilakukan

Fransiscus Soerjopranoto yang merupakan Executive General Manager PT Toyota Astra Motor, menganggap kurang tepat bila Pemprov DKI Jakarta menaikkan tarif BBN-KB sebesar 2,5%.

Apalagi dengan kondisi pasar otomotif nasional yang saat ini sedang lesu dan juga fakta bahwa Jakarta memiliki kontribusi besar pada penjualan produk mobil.

Baca Juga: Harga Tiket Bus TransJakarta Hanya Rp 2.000 Seluruh Koridor, Begini Cara Dapatkannya

"Kenaikan BBN sebesar 2,5% tidak tepat dilakukan ditengah kelesuan pasar otomotif belakangan ini.

Apalagi DKI Jakarta sebagai kontributor penjualan terbesar (diatas 20%) untuk total pasar otomotif Indonesia dibandingkan propinsi lainnya.

Pelemahan ekonomi akibat global resesi sudah berdampak di beberapa negara dan berakibat pertumbuhan ekonomi di angka minus. Beruntung Indonesia masih bisa bertahan di angka 5%an.

Baca Juga: Mika Lampu Mobil Lebih Kusam di atas dan Pinggir? Ini Penyebabnya!

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest