Follow Us

Toyota Alphard Miliknya Diduga Pakai Nopol Palsu, Atta Hallilintar Bisa Kena Pasal

Octa - Rabu, 13 November 2019 | 15:15
Netizen soroti nopol palsu yang dipakai Toyota Alphard milik Atta Halilintar.
@attahalilintar

Netizen soroti nopol palsu yang dipakai Toyota Alphard milik Atta Halilintar.

Otofemale.id - MPV mewah Toyota Alphard milik Atta Halilintar, jadi sorotan netizen karena pakai nopol AA 5144 PP yang diduga palsu.

Asal tahu saja, menggunakan nopol mobil palsu itu bisa di penjara loh.

Baca Juga: Tak Hanya Dylan Carr yang Alami Pembengkakan Otak, Ari Wibowo Pernah Rahangnya Nyaris Copot Usai Kecelakaan Nahas di Tol Jagorawi

Terkait dengan penggunaan nopol palsu, Kasie STNK Ditektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman yang dikutip Otofemale.id dari Gridoto.com mengungkapkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.

"Terkait dengan pembuatan TNKB selain yang diterbitkan oleh Polri adalah ilegal (Perkap No. 5 Tahun. 2012 Pasal 1 Angka 10)," kata Kompol Arif Fazlurrahman (12/11/2019).

Baca Juga: Putera Sulawesi Pertama yang Balapan Full Series di Moto2, Andi Gilang Gantikan Dimas Ekky di Honda Team Asia

Pada Pasal 263 KUHP ayat (1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

TNKB yang digunakan harus diterbitkan Polri dengan spesifikasi tertentu karena merupakan bukti legitimasi pengoperasioan Ranmor.

Baca Juga: Pasang Kanopi Untuk Parkir Mobil Bikin Rumah Personil Duo Semangka Viral, Clara Gopa : Dulu Gak Pernah Dijadikana Masalah

Bagi yang memalsukan nopol, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 280 bisa kena penjara maksimal 2 bulan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Halaman Selanjutnya

PAKAI NOPOL SKUTIK VARIO
1 2 3

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest