Follow Us

Plis Deh! Jangan Kendarai Motor Sambil Merokok, Ini Aturannya Kalau Ada yang Masih Ngotot

Octa - Rabu, 13 November 2019 | 16:52
Aksi peduli komunitas motor di kawasan Ciledug, Tangsel, terkait larangan merokok sambil kendarai motor
octa saputra/Otofemale.id

Aksi peduli komunitas motor di kawasan Ciledug, Tangsel, terkait larangan merokok sambil kendarai motor

Otofemale.id - Aksi peduli untuk nggak merokok sambil kendarai motor ditunjukkan oleh rombongan komunitas klub motor.

Di perempatan kawasan Ciledug, Tangsel, mereka bentangkan spanduk saat lampu merah menyala.

Baca Juga: Putera Sulawesi Pertama yang Balapan Full Series di Moto2, Andi Gilang Gantikan Dimas Ekky di Honda Team Asia

Spanduk tersebut bertuliskan 'Hilangkan Budaya Merokok Saat Berkendara'.

For your information nih ya, merokok sambil mengendarai motor itu dianggap bisa gangu konsentrasi.

Nah loh, padahal mengendarai motor itu butuh konsentrasi agar nggak celaka dan itu ada aturannya.

Baca Juga: Heboh Pemilik Skutik Yamaha NMAX, Gegara Postingan di Medsos Pada Buat Pengakuan Baru Nemu Letak Tool Kit

Paling baru aturannya itu datang dari Kementerian Perhubungan RI.

Pada Permenhub RI Nomor PM 12 tahun 2019 yang mulai diberlakukan 11 Maret 2019 lalu, berbunyi "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Lalu juga ada Undang Undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada aturan terkait dengan kewajiban konsentrasi saat mengemudikan kendaraan.

Baca Juga: Beredar Video Amatir Detik-Detik Afridza Munandar Tewas di Sirkuit Sepang, Ditabrak Pebalap lain

Aturan tersebut ada di Pasal 106 ayat 1, bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

Sedangkan sanksi hukum bagi pengendara yang melanggar aturan Pasal 106 ayat 1, tertera jelas di pasar 283.

Baca Juga: Trik Membedakan Kualitas Stiker Motor Bagus dan Jelek, Catat Ladies!

Bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

SALAH MASIH NGOTOT

Mengendarai motor tidak boleh sambil merokok
kolase Otofemale.id

Mengendarai motor tidak boleh sambil merokok

Merokok sambil kendarai motor dapat membahayakan pengendara motor lainnya.

Abu dari rokok mudah terbawa angin dan bisa masuk ke dalam mata pengguna jalan lain.

Ini tentu sangat membahayakan, karena bukan tidak mungkin pengendara yang menjadi korban mengalami gangguan kesehatan pada matanya.

Baca Juga: Cover Body Motor Kena Lem Aibon? Begini Cara Bersihinnya, Gampang!

Beberapa waktu lalu, sempat viral di medsos aksi adu mulut pengendara motor gegara rokok.

Kejadian tersebut direkam oleh masyarakan dan diposting oleh akun @ndorobeii.

Kejadian dalam video postingan itu memperlihatkan seorang pemotor yang jadi korban beri peringatan pada pemotor lainnya.

Baca Juga: Fisik STNK Akan Berubah, Dari Kertas Jadi Lebih Simple Seperti Ini

Bahwa abu dari rokok yang dihisapnya terbang dan membahayakan orang lain.

Bukannya minta maaf, pelaku malah berdalih kalau apa yang dilakukannya itu tidak sengaja.

Nggak sampai disitu saja, pelaku marah saat diperingatkan kalau ada aturan yang mengatur larangan merokok sambil naik motor.

Meski tahu salah, pelaku tetap ngotor dan bahkan dengan nada tinggi balik bertanya pada korban soal aturan tersebut.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest