Follow Us

Ongkos Cetak Baru Hanya Rp 60 Ribu, Begini Cara Urus Pelat Nomor Motor yang Rusak dan Hilang

Octa - Kamis, 14 November 2019 | 20:37
Pelat nomor motr lebih sering rusak dan bahkan hilang.
YouTube.com/MOTOR Plus

Pelat nomor motr lebih sering rusak dan bahkan hilang.

Otofemale.id - Pengguna motor, lebih sering kedapatan pelat nomor kendaraannya rusak atau bahkan hilang.

Itu bila dibandingkan dengan pengguna mobil.

Banyak faktor yang menyebabkan pelat nomor motor rusak atau hilang.

Baca Juga: Ditunggu Sampai 30 Desember, Bila Masih Nekat Tunggak PKB Kendaraan Bisa Disita Sampai Dilelang

Bagi pemilik motor yang mendapati pelat nomor kendaraannya rusak atau bahkan hilang, jangan diam saja.

Segera urus cetak ulang pelat nomor baru untuk menggantikan yang sudah rusak atau hilang.

Saat ini Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), buka layanan untuk cetak ulang pelat nomor yang rusak juga hilang.

Baca Juga: Jangan Lakukan 6 Hal Ini Saat Kondisi Hujan Kendarai Motor, Nomor 3 Bisa Bikin Masuk Rumah Sakit

Dan jangan cetak pelat nomor baru yang bukan pada tempatnya.

"Harus ke Samsat, karena sebenarnya pelat nomor yang sah harus memiliki tanda dan cetakan dari pihak kepolisian," kata Kasie STNK Ditektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman kepada yang dilansir Otofemale.id dari Gridoto.com.

Untuk biayanya, cetak ulang pelat nomor untuk motor Rp 60 ribu dan mobil Rp 100 ribu.

Baca Juga: Plis Deh! Jangan Kendarai Motor Sambil Merokok, Ini Aturannya Kalau Ada yang Masih Ngotot

Lalu tata cara pengurusan pelat nomor rusak atau hilang, seperti yang tertuang pada Inbers Menhan Nomor: Ins/03/M/X/1999, Mendagri Nomor: 29 tahun 1999 dan Menkeu Nomor : 6/IMK.014/1999 tentang pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal dibawah Satu Atap, Bab IV Point 9, sebagai berikut :

- Mengisi Formulir- Identitas Tanda Jati Diri Yang Sah- STNK Asli- TNKB yang rusak untuk dimusnahkan/ Surat Keterangan Hilang dari kepolisian.

POLISI BISA LAKUKAN TILANG

Pasang pelat nomor tidak sesuai aturan, polisi bisa kasih tindakan tegas.
@tmcpoldametro

Pasang pelat nomor tidak sesuai aturan, polisi bisa kasih tindakan tegas.

Polisi bisa langsung melakukan tindakan, kalau sampai temukan pelat nomor tidak sesuai aturan.

Tidakan lansung yang dilakukan polisi pada pengendara yang pelat nomor mobilnya tidak sesuai aturan adalah termasuk tilang.Dikutip Otofemale.id dari Kompas.com, hal itu seperti yang diungkapkan Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir.

Baca Juga: Harga Tiket Bus TransJakarta Hanya Rp 2.000 Seluruh Koridor, Begini Cara Dapatkannya"Jadi jika menemukan di jalan mobil atau motor yang pakai pelat nomor tidak sesuai aturan akan langsung ditilang," ungkap Kompol M Nasir.Oh ya, penegasan yang sama juga pernah diungkapkan oleh polisi pada tahun lalu.Terkait pemasangan pelat nomor yang tidak sesuai aturan itu, kebanyakan alasannya hanya biar kelihatan beda dan keren.

Baca Juga: Heboh Pemilik Skutik Yamaha NMAX, Gegara Postingan di Medsos Pada Buat Pengakuan Baru Nemu Letak Tool Kit Biar tahu dan paham, bahwa pemasangan pelat nomer atau yang bakunya disebut sebagai Tanda Nomer Kendaraan Bermotor ada dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).Kewajiban kendaraan bermotor pakai STNKB dan TNKB itu ada di Pasal 68 pasal 1."Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Di pasal yang sama ayat 3, tertulis aturan spesifikasi dari pelat nomor".Aturan dalam ayat 1 itu dilanjutkan pada ayat 3 yang bunyinya "Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.Dan pada ayat 4 "Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, cara pemasangan.

Artikel ini sudah tayang di Gridoto.com, judul : Jika Pelat Nomor Hilang, Bagaimana Hukumnya Buat di Pinggir Jalan?.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest