Selanjutnya Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur.
KENALI MARKA JALUR SEPEDA
Jalur sepeda dilengkapi dengan tiga marka utama yang menjadi batasan bagi sepeda.
"Kita lengkapi dengan tiga marka, ada yang solid berwarna putih, putus-putus, dan juga penanda di jalan dengan warna hijau.
Ini jadi jalur khusus hanya untuk sepeda nantinya, tidak boleh dilintasi mobil atau motor," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo (15/10/2019).
Dijelaskan kemudian bahwa marka garis putus-putus pada jalur sepeda merupakan gabungan atau mix traffic.
Jadi pengguna sepeda dan kendaraan lainnya masih boleh menggunakan atau masuk di jalur tersebut.
Sedangkan yang solid dengan kelir putih, fix hanya pengguna sepeda saja yang boleh melintasi
Untuk marka jalur sepeda berwarna hijau, dijadikan penanda atau petunjuk bagi pengguna kendaraan lain bila area tersebut merupakan zona pengguna sepeda.
"Sebenarnya marka sama dengan marka jalan pada umumnya.