Otofemale.id - Hari ini (25/11/2019), pengendara motor yang melanggar jalur sepeda bisa langsung kena semprit petugas.
Seperti diketahui bahwa setelah melaksanakan tahap ujicoba dari sejak September 2019 lalu, aturan terkait jalur sepeda hari ini resmi berlaku.
Baca Juga: Pelanggar Jalur Sepeda Langsung Kena Tilang, Berlaku Mulai Hari Ini
Ngomongin soal aturan jalur sepeda, sesungguhnya nggak semua jalur sepeda yang nggak boleh dilintasi kendaraan lain.
Ada marka jalan tertentu pada jalur sepeda yang disebut sebagai mix traffic atau bisa dilintasi kendaraan bermotor lainnya.
Mix Traffic itu ditandai dengan marka jalan garis putih putus-putus.
Baca Juga: Ladies Habis Terjang Hujan? Simak Tips Merawat Mika Lampu Motor Agar Tetap Kinclong!
Hal tersebut seperti yang diucapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, beberapa waktu lalu.
"Begitu markanya putihnya putus-putus itu bersama-sama, itu mix traffic," ucap Syafrin Liputo yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com.
Adapun yang dianggap dosa besar sehingga bisa langsung ditilang saat melintas di jalur sepeda adalah bila marka jalannya di jalur sepeda nggak putus-pusut alias solid dengan kelir putih, fix hanya pengguna sepeda saja yang boleh melintas.
Baca Juga: Suka dianggap Sepele, Ternyata Memilih Jaket Riding yang Aman Ada Triknya Juga, Simak ladies!