Follow Us

Pengendara Motor Wajib Kenal Marka Jalan di Jalur Sepeda, Ada yang Mix Traffic Loh

Octa - Senin, 25 November 2019 | 18:09
Marka jalan garis putih putus-putus pada jalur sepeda, itu tandanya mix traffic.
@tmcpoldametro

Marka jalan garis putih putus-putus pada jalur sepeda, itu tandanya mix traffic.

Pengguna kendaraan bermotor juga dianggap dosa besar, bila melintas marka jalur sepeda berwarna hijau.

Pasalnya marka itu dijadikan penanda atau petunjuk bagi pengguna kendaraan lain bila area tersebut merupakan zona pengguna sepeda.

DENDA TILANG MELANGGAR JALUR SEPEDA

Polisi tindak pelanggar marka jalur sepeda.
@tmcpoldametro

Polisi tindak pelanggar marka jalur sepeda.

Diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, penilangan dilakukan bagi yang melanggar jalur khusus sepeda.

"Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial atau penilangan apabila ada pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas memasuki jalur sepeda," kata Kombes Yusri Yunus.

Baca Juga: Jangan Hanya Siapkan Jas Hujan, Hadapi Musim Hujan Dalam Bagasi Skutik Kudu Ada Baju Bahan Ini

Adapun pasal yang menjerat pelanggar jalur sepeda ada di Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Pada pasal 284 tertulis bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Tak hanya itu saja, pasal 287 ayat 1 juga dipakai untuk menjerat pelanggar jalur sepeda.

Baca Juga: Skutik Honda dan Yamaha Berebut Gelar di GridOto Award 2019, Berikut Daftar Pemenang Kategori Motor

Dalam pasal tersebut, bagi pelanggar jalur sepeda bisa kena kurunagn 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest