Follow Us

Viral Pengendara GrabWheel Tewas ditabrak Mobil, Ini 6 Peraturan Baru dari Polisi untuk Pengguna Skuter Listrik

Rachel Anastasia Agustina - Kamis, 28 November 2019 | 11:59
Ilustrasi skuter listrik.
Instagram @tmcpoldametro

Ilustrasi skuter listrik.

Otofemale.id - Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan kecelakaan antara pengguna skuter listrik dengan mobil.Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang bernama Wisnu (18) dan Ammar (18) tewas.Sementara, empat orang lainnya mengalami luka-luka, yakni Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda.

Baca Juga: Tengah Malam Sedan Toyota Camry Seruduk Rombongan Pengguna GrabWheels di Senayan, 2 Orang TewasMelansir dari Kompas.com, seorang korban selamat pun menceritakan kejadian tersebut.Diketahui Fajar bersama teman-temannya tengah mengendarai skuter listrik yang disewakan dari FX Sudirman."Kami berenam menyewa tiga GrabWheels sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Fajar dikutip dari Kompas.com.Terkait hal tersebut, untuk menjaga keselamatan saat menggunakan sukter listrik, baru-baru ini kepolisianpun akhirnya menurunkan aturan berkendara skuter listrik.

Lewat akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, @DivHumas_Polri, aturan tersebut berjumlah enam poin.Aturan tersebut diunggah di akun Twitter pada Rabu (27/11/2019) pukul 10.36.Berikut enam point aturan berkendara skuter listrik agar aman:1. Usia pengendara minimal 17 tahun2. Menggunakan helm, pelindung kaki dan siku

Baca Juga: Kronologi Perselingkuhan di dalam Mobil Avanza Berakhir dengan Kecelakaan Beruntun, Sang Istri Sibuk Peluk Selingkuhan Saat Suami-nya Ngamuk3. Gunakan rombi yang dilengkapi reflektor4. Dilarang berboncengan5. Hanya bisa digunakan di kawasan tertentu6. Tidak boleh digunakan di jalan raya/trotoar.Aturan penggunaan skuter listrik tersebut nantinya disampaikan melalui surat edaran tentang Kendaraan Bermotor dengan Kecepatan Rendah.

Adapun Direktur Jenderal Perbuhungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.Selain itu, skuter listrik juga harus dilengkapi lampu atau alat pemantul cahaya.Perlu diketahui juga skuter listrik tidak boleh dimodifikasi seperti halnya daya motor yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan.

Baca Juga: Brio Bergaya Racing Dari Bandung, Singkirkan 600 Pesaing di Honda Brio Virtual Modifcation Aturan penggunaan skuter listrik juga sudah diberlakukan tidak boleh melewati jalur kendaraan.Skuter listrik tidak boleh melaju di sembarang tempat.Pengguna skuter listrik harus mengoperasikan pada jalur tertentu.Atau bisa juga dikawasan tertentu yang dilengkapi dengan perlengkapan jalan.

Source : Kompas.com, Twitter, tribunnews

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Latest